Legislator PKB Bantah Jokowi soal UU KPK: Revisi Tetap Berlaku Meski Tak Diteken

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR, tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar bdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sekjen Golkar Bantah Jokowi soal Inisiasi Revisi UU KPK: Bukan Hanya DPR, Pemerintah Juga Terlibat

Politikus PKB ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua MPR-Wamenag Tinjau Tanah Bergerak di Tegal: 900 Rumah Rata dengan Tanah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tembok Pembatas Rumah Setinggi 5 Meter Roboh Timpa SMPN 182 Jaksel
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mengapa Imlek Identik dengan Warna Merah dan Emas? Begini Asal-usulnya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Resmi! Ahmad Jazuli Pimpin DPW Perindo Jatim
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Polres Pekalongan Selidiki Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.