Kenapa Semua Dosen Bisa Jadi PNS, tetapi Guru PPPK Tidak? BKN Buka Suara soal Alih Status ASN, PGRI Protes

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara memberikan jawaban tegas soal alih status guru PPPK menjadi PNS. Polemik ini muncul karena adanya rencana pemerintah mengalihkan seluruh dosen menjadi PNS. Ini menuai protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan alasan di balik perbedaan status tersebut kepada publik. Ia menegaskan bahwa jabatan guru tetap akan memiliki status ganda, yakni PNS dan PPPK.

“Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bagi guru, red) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status, yakni PNS dan PPPK,” kata Suharmen seperti dilansir JPNN.com, Senin (16/2/2026).

Suharmen mengatakan ada perbedaan mendasar antara tugas utama guru dan dosen secara profesional.

Guru memiliki tugas utama untuk mengajar dan mendidik para siswa di sekolah. Sementara itu, dosen memiliki kewajiban melakukan riset serta pengabdian kepada masyarakat.

Dia membeberkan, kajian pemerintah menunjukkan status PPPK menghambat karier akademik berkelanjutan bagi para dosen. Kewajiban riset menuntut dosen memiliki masa kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, jelas dia, rekrutmen dosen ke depan akan sepenuhnya diarahkan pada formasi PNS. Suharmen menyebut rekrutmen dosen melalui jalur PPPK terakhir dilakukan pada tahun 2024.

Menurutnya, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga guru tetap akan dipertahankan. Pemerintah tidak berencana mengubah seluruh status guru PPPK menjadi PNS dalam waktu dekat.

Desakan PGRI untuk Keadilan

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menuntut pemerintah membuka formasi guru PNS. Ia khawatir generasi muda tidak tertarik menjadi guru karena hanya berstatus kontrak.

PGRI kini fokus memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan untuk alih status. “Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK,” tegas Unifah Rosyidi.

Unifah juga menyoroti kasus pemutusan kontrak guru PPPK di beberapa daerah. Menurutnya, status kontrak membuat posisi guru menjadi tidak aman dan penuh ketidakpastian.

Selain itu, PGRI mendesak pemerintah agar guru bisa mengajar dengan tenang tanpa beban masa kontrak. Upaya alih status ini diharapkan mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesibukan mekanik servis kereta yang bertugas selama arus mudik Imlek
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Cerita Lengkap Konten Kreator Temukan Jasad Pelajar SMPN 26 Bandung di Rumah Kosong: Tiba-Tiba Hati Saya Terketuk
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dugaan Penganiayaan Terhadap Kekasihnya Diduga Seret Pemain PSM Makassar Ricky Pratama, Laporan Masuk ke Polda Sulsel
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Mantan Karyawan Soroti Pelemahan Sistem Keselamatan AI xAI dan Longgarnya Guardrails pada Grok
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Pusri Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Bersih Serentak
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.