Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, resmi memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17-18 persen untuk penerbangan 14-29 Maret 2026.
Mengutip akun instagram resmi @djpu_151, Senin, 16 Februari 2026, kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Pemerintah menargetkan program tersebut mampu menjangkau 3,32 juta penumpang sebagai bagian dari stimulus transportasi menyambut musim mudik Lebaran 2026.
Pemberian diskon ini merupakan akumulasi dari sejumlah komponen biaya penerbangan yang melibatkan kementerian/lembaga serta stakeholder, di antaranya:
- Diskon sebesar 50 persen untuk Passenger Service Charge (PJP2U) dan Tarif Pelayanan Jasa Daratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
- Penyesuaian Fuel Surcharge untuk pesawat jet menjadi dua persen dan untuk pesawat propeller menjadi 20 persen.
- Pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 11 persen.
- Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara.
Baca Juga :
Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Mulai Kapan?(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Namun, setelah stimulus atau diskon berlaku, penumpang hanya perlu membayar Rp1.548.980 per tiket. Diskon ini mencakup, fuel surcharge turun dua persen menjadi Rp28.620, PSC dipangkas 50 persen Rp84.360, PPN ditanggung pemerintah menjadi nol dan IWPU tetap Rp5.000. (Surya Mahmuda)




