JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunda penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyebut banyak pedagang yang khawatir aturan baru itu akan merugikan baik untuk pedagang kecil maupun UMKM.
“Pemajangan produk jualan adalah bagian dari keberlangsungan ekonomi UMKM. Jangan sampai lahirnya Pergub justru memunculkan sanksi yang membahayakan pendapatan pedagang kecil,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Ivendo Nilai Larangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Industri Event
Ali menjelaskan, walaupun Perda KTR melarang pemajangan rokok, pedagang butuh waktu untuk menyesuaikan diri.
Ali kembali mengingat pernyataan Pramono yang sebelumnya menyatakan bahwa Perda KTR tidak akan mengganggu ekonomi rakyat kecil.
Ia memperingatkan, jika Pergub memaksakan sanksi atas pemajangan rokok, hal itu akan bertentangan dengan janji yang disampaikan Pramono.
Jika Pergub direalisasikan, menurut Ali, sekitar 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, PKL, dan UMKM bisa terdampak.
“Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali.
Baca juga: Soal Perda KTR, PHRI Minta Hotel dan Restoran Tak Disamakan dengan Fasilitas Umum
Ali juga menyoroti bahwa pelarangan rokok sering dipengaruhi gerakan anti-tembakau global, yang lebih fokus pada data kesehatan tanpa mempertimbangkan ekonomi rakyat.
Padahal, ekosistem rokok menyerap jutaan tenaga kerja, dari petani hingga pedagang, dan cukai rokok menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara.
Selain itu, Ali mengingatkan, aturan yang dipaksakan bisa dimanfaatkan oknum untuk memeras pedagang kecil.
Ali meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta melibatkan pedagang dan UMKM dalam menyusun aturan teknis serta sosialisasinya.
Baca juga: Ranperda KTR DKI Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar, Dinilai Bisa Matikan Usaha
Ia menekankan, jika tidak melibatkan mereka, aturan akan sulit diterima dan menimbulkan penolakan.
“Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil,” kata Ali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




