Polisi Mediasi SMPN 182 dan Pemilik Tembok Roboh, Tak Ada Unsur Pidana

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kepolisian membantu proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan. Polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam insiden robohnya pagar tembok tersebut.

"Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur dilansir Antara, Senin (16/2/2026).

Mansur mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pembangunan yang dijanjikan oleh pemilik pagar tembok. Mansur menyebut para pihak berharap agar bangunan baru, lebih kuat agar kejadian serupa tak terulang kedua kalinya.

Baca juga: BPBD DKI Ungkap Penyebab Tembok Roboh di SMPN 182: Struktur Tanah Labil

"Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu," katanya.

Selain itu, Mansur menyebutkan pemilik pagar tembok roboh yang merupakan pengusaha klinik kecantikan berjanji untuk ganti rugi dengan membangun seperti semula dan sekolah sepakat dengan janji tersebut.




(rfs/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Animo SBN Ritel Lesu, ORI029 Sepi Peminat atau Pasar Lagi 'Tiarap'?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Sawah Banyuasin, Bank Indonesia Perkuat Fondasi Pengendalian Inflasi Pangan
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bisa Mengentaskan Kemiskinan dan Atasi Kerusakan Hutan, Dedi Mulyadi Usulkan Skema Ekonomi Ini
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Cak Imin Pastikan 106 Ribu Peserta PBI Katastropik Aktif Kembali
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Land Rover Defender MY26 Meluncur, Harga Mulai Rp3,6 Miliar
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.