Kepolisian membantu proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan. Polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam insiden robohnya pagar tembok tersebut.
"Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur dilansir Antara, Senin (16/2/2026).
Mansur mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pembangunan yang dijanjikan oleh pemilik pagar tembok. Mansur menyebut para pihak berharap agar bangunan baru, lebih kuat agar kejadian serupa tak terulang kedua kalinya.
"Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu," katanya.
Selain itu, Mansur menyebutkan pemilik pagar tembok roboh yang merupakan pengusaha klinik kecantikan berjanji untuk ganti rugi dengan membangun seperti semula dan sekolah sepakat dengan janji tersebut.
(rfs/imk)





