Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun melaporkan pemilik warung berinisial Ketut M ke polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual.
“Diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berada di sebuah warung,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Kasus ini bermula ketika korban membeli produk body lotion di toko milik Ketut M pada Kamis (12/2) sekitar pukul 19.48 WITA. Pelaku tiba-tiba menghampiri dan mencium pipi korban.
Korban yang kaget dan ketakutan langsung menuju kasir untuk melakukan pembayaran. Setelah transaksi selesai, korban segera keluar menuju area parkir.
Namun, pelaku menguber korban ke parkiran lalu meraba tubuh korban. Korban kemudian melawan dan kabur meninggalkan lokasi.
“Dari keterangan korban, tindakan serupa disebut bukan pertama kali terjadi, namun sebelumnya berhasil dicegah korban. Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melapor ke kantor polisi,” sambungnya.
Yohana mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 12 Februari 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.





