Curi Kain Batik Tulis Rp 1,37 Miliar di JICC, Pelaku Berniat Menjualnya Lagi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian kain batik tulis di JICC Senayan, Jakarta Pusat, dilatarbelakangi motif ekonomi.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku berencana menjual lagi hasil curiannya.

"Motifnya ekonomi. Akan dijual secara langsung oleh pelaku maupun dikirim ke penampung (barang hasil curian)," ujar Dhimas saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/2/2026).

Baca juga: Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC Ditangkap

Para pelaku sebelumnya sudah pernah mencuri kain dan pakaian jadi.

Sebelumnya mereka mencuri di acara BTN Indonesia Fashion Week Tahun 2025 yang juga digelar di JICC Senayan.

Saat itu pelaku mencuri kain tenun yang telah dibuat dalam bentuk kemeja, jaket dan vest.

Pelaku juga mengambil outer khas NTT dan kain ulos yang harganya berkisar antara Rp 500.000-2,5 juta.

Total kerugian akibat pencurian saat itu ditaksir mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku sudah pernah melakukan pencurian. Mereka melihat peluang mana stan yang kosong dan salah satu pelaku, yang berinisial LD, paham mengenai kain dan bidang tekstil," jelas Dhimas.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita dua kontainer baju dan kain batik dari tiga pencuri batik tulis di JICC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Viral Pencurian Kain dan Baju Batik di JICC, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga mengatakan, selain barang bukti tersebut, ditemukan pula dua karung besar warna putih berisi baju dan kain batik.

"Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU ikut diamankan dalam penangkapan ini.

Ketiga pelaku kini berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 477 KUHP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kronologi pencurian

Kasus ini terungkap usai korban berinisial H datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan tindakan pencurian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lyon kalahkan Nice, Auxerre hancurkan Metz
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta Baru Kasus Epstein, Gedung Putih Pernah Berencana Gulingkan Mendiang Paus Fransiskus
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Fun Run Spesial Hari Valentine Semarakkan CFD Sudirman
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kajian Mom Uung 2026 Soroti Perjuangan Ibu Menyusui sebagai Ibadah yang Mulia
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Ledakan Dahsyat Rusak Rumah dan Kendaraan di Grobogan, 2 Bocah Dilarikan ke RS
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.