FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira mulai berembus bagi para pensiunan PNS menjelang bulan Ramadan mendatang. Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa anggaran THR 2026 telah disiapkan untuk semua ASN.
Anggaran sebesar Rp55 triliun dialokasikan khusus bagi pegawai aktif maupun para pensiunan. Meski aturan resmi belum terbit, pola pencairan diperkirakan akan tetap mengikuti tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut THR ASN mulai cair awal bulan puasa. Dana jumbo tersebut akan dibagikan kepada PNS, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Namun, nominal pasti untuk setiap pegawai masih menunggu aturan resmi pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR biasanya baru terbit pada pertengahan bulan Maret.
Apakah Pensiunan PNS Menerima THR?
Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, pensiunan PNS dipastikan tetap akan menerima jatah THR. Kelompok ini mencakup pensiunan TNI, Polri, hingga mantan pejabat negara.
Kelompok keluarga penerima pensiun seperti janda atau duda juga masuk daftar penerima. Anak serta orang tua penerima pensiun tertentu turut mendapatkan tunjangan ini.
Kepastian hukum tetap menunggu dokumen PP terbaru yang terbit tahun ini.
Daftar Penerima dan Aturan Penyaluran
Penyaluran THR diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah agar tepat sasaran kepada penerima. Mengacu pada aturan lama, THR cair paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Jika terjadi kendala, pemerintah tetap wajib membayar THR meskipun hari raya telah usai. Kelompok penerima mencakup PNS aktif, CPNS, PPPK, hingga seluruh kategori pensiunan resmi.
Komponen THR bagi Para Pensiunan
Komponen THR pensiunan berbeda dengan komponen yang diterima oleh para pegawai aktif. Pensiunan akan menerima THR berdasarkan nilai pensiun pokok yang biasa diterima.
Selain itu, terdapat tambahan dari tunjangan keluarga serta tunjangan pangan bulanan. Besaran angka bergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
Bocoran Jadwal Pencairan THR 2026
IdulFitri 2026 diprediksi jatuh pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026. Jika mengikuti pola lama, THR pensiunan bisa cair mulai 25 Februari 2026.
Sementara itu, THR bagi PNS aktif diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026. Batas akhir pencairan biasanya ditetapkan sepuluh hari sebelum perayaan hari raya IdulFitri.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima secara otomatis. (*)



