Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,37 Miliar Sudah 2 Kali Beraksi di JICC

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pencuri kain batik tulis senilai Rp 1,37 miliar ternyata sudah dua kali melakukan aksi di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, sebelumnya para pelaku mencuri kain tenun dan pakaian di acara Fashion Week Tahun 2025 yang juga digelar di JICC Senayan.

"Pelaku sudah pernah melakukan pencurian. Mereka melihat peluang mana stan yang kosong dan salah satu pelaku, yang berinisial LD (Ledy) paham mengenai kain dan bidang tekstil," ujar Dhimas saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC Ditangkap

Saat itu pelaku mencuri kain tenun yang telah dibuat dalam bentuk kemeja, jaket dan vest.

Pelaku juga mengambil outer khas NTT dan kain ulos yang harganya berkisar antara Rp 500.000 - Rp 2.500.000.

Total kerugian akibat pencurian saat itu ditaksir mencapai Rp 100.000.000.

Sementara itu, untuk kasus pencurian kain batik tulis di JICC Senayan baru-baru ini yang juga dilakukan pelaku yang sama ternyata berlatar belakang motif ekonomi.

AKBP Dhimas mengungkap hasil curian akan dijual lagi.

"Iya (dijual kembali). Akan dijual secara langsung oleh pelaku maupun dikirim ke penampung (barang hasil curian)," kata Dhimas.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua kontainer baju dan kain batik dari tiga pencuri batik tulis di JICC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Curi Kain Batik Tulis Rp 1,37 Miliar di JICC, Pelaku Berniat Menjualnya Lagi

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga mengatakan, selain barang bukti tersebut, ditemukan pula dua karung besar warna putih berisi baju dan kain batik.

"Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU ikut diamankan dalam penangkapan ini.

Menurut Ikhsan, tiga pelaku kini berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 477 KUHP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun pencurian bermula ketika korban berinisial H datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan tindakan pencurian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polresta Deli Serdang Sita 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Kurir Ditangkap di Jalinsum
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Raih Dua Penghargaan PR Nasional 2026, Strategi Komunikasi Ramping Jadi Sorotan Juri
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Layanan SIM di Jakarta Selama Libur Imlek 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Ustazah Bahijah Hamid: Ramadan Waktu Mustajab Doakan Indonesia Lebih Baik
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.