Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi tahanan. Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu diberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026. (Sumber: Envato/francescosgura.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu diberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebut pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan).

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga: Menag Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek: Semoga Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan Bagi Semua

Dari 44 warga binaan yang diberikan remisi dan PMP, 43 menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan, sementara satu orang lainnya menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus memastikan pemberian Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada waga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, menyampaikan pemberian Remisi dan PMP pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan. “

Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,”  ujarnya.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), pemberian RK dan PMK Khusus Imlek ini turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sejumlah Rp25.447.500.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2026, Dubes Desra Kolaborasi dengan Musisi Angklung Bawakan Lagu Ye Lai Xiang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • imlek 2026
  • remisi
  • warga binaan terima remisi
  • remisi khusus
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTN Salurkan KPR Rp555,11 Triliun untuk 5,97 Juta Unit Rumah sejak 1976
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Awal Ramadhan Kamis 19 Februari 2026, Kemenag: Posisi Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS
• 48 menit laluviva.co.id
thumb
Baru Datang, Langsung Tamat! Zinchenko Dipastikan Absen Sampai Akhir Musim di Ajax Amsterdam
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil BRI Super League: Comeback Spesial atas PSBS, Persita Kembali ke Jalur Kemenangan
• 21 jam lalubola.com
thumb
Pertamina Patra Niaga AFT Minangkabau Ubah limbah pertanian dan Peternakan di Sumbar jadi Bioetanol hingga Parfum
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.