Pria Aniaya Pacar-Rampas HP Usai Tuduh Selingkuh di Jakpus Jadi Tersangka

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial D (44) kepada kekasihnya, wanita berinisial NM (23) di sebuah kos di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara 9 tahun," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, Senin (16/2/2026).

Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan merampas sejumlah barang darinya. Di antaranya yaitu ponsel dan kartu ATM.

Baca juga: Diduga Aniaya Pacar, Pemain Timnas Asal Klub PSM Ricky Pratama Dipolisikan

"Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya," jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena terbakar api cemburu. Pelaku cemburu karena dugaan adanya orang ketiga di antara mereka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka," ungkapnya.




(rdh/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Perzinaan Insanul Naik ke Tahap Penyidikan, Wardatina Mawa Siapkan Bukti Tambahan Baru
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Bursa Transfer Liverpool: Dominik Szoboszlai Ingin Bermain di Real Madrid
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
TP-PKK Nagan Raya Gelar Trauma Healing untuk 309 Siswa Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Dugderan 2026 Hadir Kian Unik, Walkot Agustina: Simbol Harmoni & Regenerasi Tradisi
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Pantangan Potong Rambut Saat Imlek, Kenapa Tidak Boleh?
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.