Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial D (44) kepada kekasihnya, wanita berinisial NM (23) di sebuah kos di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara 9 tahun," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, Senin (16/2/2026).
Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan merampas sejumlah barang darinya. Di antaranya yaitu ponsel dan kartu ATM.
"Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena terbakar api cemburu. Pelaku cemburu karena dugaan adanya orang ketiga di antara mereka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka," ungkapnya.
(rdh/rfs)





