Grid.ID – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Insanul kini memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa (WM) tersebut resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabar mengenai kenaikan status perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak. Berdasarkan hasil gelar perkara internal, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dengan nomor perkara LP/B/8428/XI/2025/SPKT tersebut.
“Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. RTS Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Siapkan Bukti Tambahan Baru
Menanggapi perkembangan kasusnya, Wardatina Mawa memberikan pernyataan saat ditemui awak media di sebuah pusat perbelanjaan. Meski tampak lelah dan dikawal ketat, Mawa menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
"Keterangan nanti. Pokoknya prosesnya berlanjut Kak, proses berlanjut," ucap Wardatina Mawa saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengonfirmasi telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan.
"Ada surat panggilan. Terdekat, paling empat hari atau tiga hari lagi," terangnya.
Tak sampai di situ, Mawa juga menyebut akan membawa bukti tambahan guna memperkuat laporannya.
"Ada bukti tambahan baru," ujar Mawa singkat sambil terus berjalan menghindari kerumunan wartawan.
Mawa juga mengonfirmasi bahwa kasus ini kemungkinan besar akan berkembang. Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain dan kelanjutan laporan perzinaan tersebut, ia menjawab tegas.
"Iya, dan itu masih ada lanjutannya lagi pokoknya," tambahnya.
Sementara itu di tengah bergulirnya proses penyidikan, pihak terlapor dikabarkan sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian. Namun, upaya tersebut tampaknya menemui jalan buntu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa syarat administratif untuk melakukan RJ belum terpenuhi karena Wardatina Mawa selaku pelapor belum memberikan tanda-tanda ingin berdamai.
“Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban,” jelas Kombes Pol. RTS Simanjuntak.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan mediasi kedua belah pihak. Tanpa adanya surat perdamaian resmi dari Wardatina Mawa, penyidik akan terus melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Artikel Asli




