Jakarta: Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) adalah komponen penting dalam membangun mutu pendidikan di Indonesia. Istilah ini juga digunakan untuk menyebut sistem informasi yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seperti info GTK yang berfungsi untuk verifikasi data guru.
Melalui platform ini, Guru dan Tenaga Pendidik di sekolah dapat memeriksa validasi data diri hingga mengecek status Tunjangan Profesi Guru (TPG). Melalui pengecekan secara rutin dapat memastikan data telah tersinkron atau belum.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut panduan cara mengecek data diri di Info GTK secara online: Syarat Cek di Info GTK 2026 Sebelum mengecek info GTK, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Akun PTK aktif dan sudah terdaftar di Dapodik sekolah.
- Data Dapodik telah disinkronkan.
- Menggunakan alamat e-mail yang masih aktif.
- Username dan kata sandi sesuai.
Baca Juga :
Program Beasiswa Olahraga Basket Saring Atlet Muda Berprestasi di Jakarta(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
- Buka laman resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Masukkan 4 digit kode “Captcha”.
- Klik menu “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, periksa bagian “Status Validasi TPG” untuk melihat keterangan valid atau tidak.
- Jika status valid, tunggu penerbitan SKTP untuk proses pencairan.
Selain itu, perhatikan pula sejumlah keterangan sistem yang kerap muncul di platform GTK, antara lain:
- Valid (16): Data sudah valid dan menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Menunggu Verifikasi (07): Data sudah masuk dan sedang menunggu antrean validasi.
- Belum Valid (08): Beban mengajar kurang dari 24 jam.
- Belum Valid (02): Data belum memenuhi persyaratan.
- Belum Valid (04): Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak valid.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504523/original/039746200_1771239952-Febri.webp)
