Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim menegaskan tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi di Malaysia, sekalipun hal itu melibatkan pejabat komisi antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Sultan Ibrahim dalam laman resmi media sosial, menyusul isu dugaan praktik tidak sesuai undang-undang yang melibatkan nama Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) Azam Baki.
"Jangan mengira memerangi korupsi ini hanya berfokus pada segelintir jabatan, atau hanya kepada pemberi dan penerima suap, tetapi berhati-hatilah juga mereka di Polis Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, Jabatan Kastam Diraja Malaysia, dan berbagai pihak lainnya. Termasuk juga Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia," kata Sultan Ibrahim.
Raja Malaysia menyatakan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan sama sekali tidak akan ditoleransi dalam tata kelola negara.
“Tidak peduli apa pun pangkat anda, demikian juga para agen yang menjadi ‘perantara’ serta menjadi pemasok berbagai peralatan, pakaian, dan kebutuhan medis, anda juga berada dalam ‘radar’," tegasnya.
Dia menyampaikan pepatah "siapa makan cabai, dia akan merasa pedas", seraya menekankan bahwa dirinya mengetahui segala praktik tidak sesuai undang-undang. "Saya memiliki intelijen saya sendiri," kata Sultan Ibrahim.
Sultan Ibrahim menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi tidak boleh bersifat kosmetik atau sekadar retorika.
Dia juga mengatakan jika terdapat pejabat yang gagal menjalankan tanggung jawab secara amanah dan berintegritas, maka rotasi atau pemindahan harus dilakukan tanpa penundaan.
“Saya memiliki alternatif lain. Jika ada pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah dengan jujur, berikan kesempatan kepada mereka yang lebih layak dan bersih untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut,” ujar Sultan Ibrahim.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia membentuk komite khusus untuk menyelidiki tuduhan dan hal-hal terkait kepemilikan saham di suatu perusahaan, yang dikaitkan dengan Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Azam Baki.
Juru bicara Pemerintah Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pembentukan komite tersebut diputuskan dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Sementara Azam Baki, dalam konferensi pers baru-baru ini, bersikeras bahwa kepemilikan sahamnya senilai 800.000 ringgit Malaysia, di sebuah perusahaan jasa keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Isu kepemilikan saham tidak wajar oleh Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia muncul di tengah gencarnya komisi itu memerangi korupsi di segala lini instansi pemerintahan Malaysia, termasuk kantor imigrasi, kepolisian hingga militer.
Sebuah demonstrasi digelar di Kuala Lumpur belum lama ini yang menuntut Azam Baki segera ditangkap.
Baca juga: Raja Malaysia kecewa dengan korupsi di tubuh militer
Baca juga: Komisi Anti-Korupsi Malaysia selidiki dugaan rasuah proyek militer
Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Sultan Ibrahim dalam laman resmi media sosial, menyusul isu dugaan praktik tidak sesuai undang-undang yang melibatkan nama Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) Azam Baki.
"Jangan mengira memerangi korupsi ini hanya berfokus pada segelintir jabatan, atau hanya kepada pemberi dan penerima suap, tetapi berhati-hatilah juga mereka di Polis Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, Jabatan Kastam Diraja Malaysia, dan berbagai pihak lainnya. Termasuk juga Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia," kata Sultan Ibrahim.
Raja Malaysia menyatakan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan sama sekali tidak akan ditoleransi dalam tata kelola negara.
“Tidak peduli apa pun pangkat anda, demikian juga para agen yang menjadi ‘perantara’ serta menjadi pemasok berbagai peralatan, pakaian, dan kebutuhan medis, anda juga berada dalam ‘radar’," tegasnya.
Dia menyampaikan pepatah "siapa makan cabai, dia akan merasa pedas", seraya menekankan bahwa dirinya mengetahui segala praktik tidak sesuai undang-undang. "Saya memiliki intelijen saya sendiri," kata Sultan Ibrahim.
Sultan Ibrahim menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi tidak boleh bersifat kosmetik atau sekadar retorika.
Dia juga mengatakan jika terdapat pejabat yang gagal menjalankan tanggung jawab secara amanah dan berintegritas, maka rotasi atau pemindahan harus dilakukan tanpa penundaan.
“Saya memiliki alternatif lain. Jika ada pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah dengan jujur, berikan kesempatan kepada mereka yang lebih layak dan bersih untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut,” ujar Sultan Ibrahim.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia membentuk komite khusus untuk menyelidiki tuduhan dan hal-hal terkait kepemilikan saham di suatu perusahaan, yang dikaitkan dengan Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Azam Baki.
Juru bicara Pemerintah Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pembentukan komite tersebut diputuskan dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Sementara Azam Baki, dalam konferensi pers baru-baru ini, bersikeras bahwa kepemilikan sahamnya senilai 800.000 ringgit Malaysia, di sebuah perusahaan jasa keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Isu kepemilikan saham tidak wajar oleh Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia muncul di tengah gencarnya komisi itu memerangi korupsi di segala lini instansi pemerintahan Malaysia, termasuk kantor imigrasi, kepolisian hingga militer.
Sebuah demonstrasi digelar di Kuala Lumpur belum lama ini yang menuntut Azam Baki segera ditangkap.
Baca juga: Raja Malaysia kecewa dengan korupsi di tubuh militer
Baca juga: Komisi Anti-Korupsi Malaysia selidiki dugaan rasuah proyek militer





