Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelitnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, AKBP Didik juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :
Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap-siap Banjir Rezeki! Ini 5 Warna Pembawa Hoki di Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Buruan Dekor Rumah Sekarang
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Lebih Dewasa Menghadapi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026
• 13 jam lalukompas.id
thumb
BMKG Imbau Waspada Gelombang 2,5 Meter di Laut NTT hingga 19 Februari 2026
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Ricky Nelson Tegaskan Kemenangan 1-0 atas Bali United Sangat Penting untuk Jaga Peluang Juara Persija
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Firasat Konten Kreator Horor yang Temukan Jasad Siswa SMP di Kampung Gajah, Pelaku Disebut Polisi Sudah Rencanakan Pembunuhan
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.