Jakarta: Polsek Metro Tanah Abang meringkus tiga pelaku pencurian kain dan batik tulis senilai Rp1,3 miliar di JCC Senayan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka yang terdiri dari satu wanita berinisial LDN serta dua pria yakni KN dan GJY, ditangkap bersama barang bukti berupa dua kontainer penuh berisi baju dan kain batik curian.
"Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga di Jakarta Pusat, Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga :
Cak Imin Pastikan 106 Ribu Peserta PBI Katastropik Aktif KembaliIkhsan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026, yang menyadari dagangannya raib dengan total kerugian mencapai Rp1,37 miliar. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim Reskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi berbeda pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026.
"Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada jam 08.00 WIB. Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku," kata Ikhsan.
Baca Juga :
Disdik DKI Targetkan Perbaikan Prasarana SMPN 182 Rampung 23 FebruariPenangkapan pelaku LDN dilakukan di kediamannya di Kota Bekasi setelah polisi mendapatkan petunjuk dari sang suami. Sementara dua pelaku lainnya, KN dan GJY, ditangkap petugas di lokasi yang tidak jauh dari rumah LDN. Selain menyita tumpukan kain batik, polisi juga mengamankan satu unit mobil operasional yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Namun pelaku saudari LDN tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediamannya, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari LDN dapat diamankan," ucap Ikhsan.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.




