Jakarta: Angin segar menghampiri para purnabakti di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya guna mendukung persiapan menyambut hari raya. Jadwal pencairan Melansir laman Dealls, Senin, 16 Februari 2026, THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi pencairan akan dilangsungkan lebih cepat tiga minggu sebelum Lebaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 14 Tahun 2024. Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan. Besaran THR Penentuan nominal THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri mengacu pada akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya. Angka pastinya menyesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Baca Juga :
Tanggal Berapa THR ASN Cair?(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
- Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.
Jika terdapat perubahan data pribadi seperti alamat dan ahli waris segera laporkan ke PT Taspen atau lembaga penyalur lainnya. Selain itu, penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah guna mengetahui jadwal serta prosedur pencairan terbaru. (Surya Mahmuda)




