JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara gratis.
Pelatihan itu merupakan kerja sama antara Kemnaker dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I).
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026.
Baca Juga: Beasiswa Garuda Sarjana Resmi Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Benefit yang Didapat
Menaker Yassierli, mengatakan program itu bertujuan memperluas pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata.
Hal itu sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Meski gratis untuk pelatihan, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Jumlah tersebut untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Yassierli mengatakan penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja, yang melindungi pekerja.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : ANTARA
- kemnaker
- sertifikasi
- ahli keselamatan dan kesehatan kerja
- gratis
- sertifikasi k3
- yassierli





