Jalan Maut Pasar Kemis dan Ancaman Pidana bagi Menteri hingga Bupati

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berubah menjadi lahan berbahaya bagi pengendara.

Pantauan Kompas.com di depan PT Victory Chingluh Indonesia, Senin (16/2/2026), jalan dipenuhi lubang berukuran bervariasi, tergenang air coklat, dan kerikil sisa pecahan aspal.

Jarak lubang yang berdekatan memaksa kendaraan bergerak perlahan dan pengendara motor ekstra waspada.

Baca juga: Jalan Maut Pasar Kemis dan Deretan Nyawa yang Jatuh di Lubang yang Sama

Kondisi itu diduga menjadi pemicu empat kecelakaan maut sepanjang Februari 2026.

Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menyebut, kecelakaan yang ramai diperbincangkan masyarakat memang terjadi di dekat jalan yang rusak.

“Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak. Ada pun juga di situ ada faktor human eror,” ujar Purbawa dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Berikut daftar korban kecelakaan:

  • M (42) tewas setelah kecelakaan dengan dump truck
  • SM (21) meninggal setelah insiden serupa pada 7 Februari
  • ML (19) tewas 11 Februari saat terlibat kecelakaan dengan truk trailer
  • CRA (18) meninggal 13 Februari akibat kecelakaan dengan mixer truck

Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan kelalaian penyelenggara jalan dan memastikan kewenangan pengelolaan Jalan Raya Pasar Kemis.

“Kalau memang terkait jalan yang rusak, kita akan lakukan penyelidikan lagi mengenai adanya beberapa kejadian tersebut,” kata dia.

Baca juga: Jalan Pasar Kemis Tangerang Rusak Parah, 4 Pemotor Tewas Selama Februari 2026

Respon pemerintah daerah

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan Pemkab telah melakukan perbaikan jalan rusak.

“Sudah diperbaiki sekarang. Sekarang masih terus berjalan (proses perbaikan),” kata Maesyal, Senin (16/2/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mendesak percepatan perbaikan.

Menurutnya, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas, dan pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan instansi terkait agar penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tetap sesuai aturan.

“Perbaikan jalan rusak harus segera dilakukan, sehingga masyarakat kembali dapat menikmati kondisi jalan yang aman dan nyaman,” tegas Amud.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Ancaman hukum bagi Pejabat

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang lalai memperbaiki jalan rusak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
25++ Kata-kata Imlek 2026 untuk Atasan dan Rekan Kerja
• 14 jam laludetik.com
thumb
MBG Vs Guru Honorer: Potret Ketimpangan Kebijakan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Menjaga Laut, Menguatkan Negeri: Transisi Energi untuk Masa Depan Ekosistem Indonesia
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Susah Bertemu Anak, Paula Verhoeven Ngaku Komunikasi 1 Arah dengan Baim Wong
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Starlink Milik Elon Musk Resmi Masuk Vietnam
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.