Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Revisi regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan saat ini draf revisi Pergub masih dalam tahap penyempurnaan karena terdapat sejumlah perubahan substansi.
“Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan. Kami juga baru rapat terkait itu bersama Pak Sekda,” ujarnya Senin (16/2/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya menargetkan pekan depan draf revisi sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri setelah dari Biro Hukum,” katanya.
Selain revisi nilai dasar air, Bapenda juga tengah mengkaji rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit. Namun, kebijakan tersebut belum akan diterapkan tahun ini dan masih dalam tahap kajian mendalam.
“Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit, tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air sebagai komponen utama dalam perhitungan pajak air permukaan.
Dalam proses pembahasan, Bapenda telah melakukan simulasi terhadap tiga opsi nilai dasar air, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.
“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” kata Ninno.
Berdasarkan data realisasi 2024, penerimaan pajak air permukaan di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp52 miliar. Dari hasil simulasi, potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dinilai cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, penerimaan pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200, potensi penerimaan diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Adapun jika ditetapkan Rp1.000, proyeksi penerimaan sekitar Rp96 miliar.
“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya.
Pemprov Riau berharap revisi Pergub ini dapat memperkuat dasar hukum pemungutan pajak air permukaan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.





