Penulis: Sugiarta
TVRINews, Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi kelompok desil 6 sampai 10.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat ditemui di sela-sela rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-238 Kota Denpasar, menjelaskan bahwa sebanyak 24.401 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI di Kota Denpasar yang masuk kategori desil 6 hingga 10 sempat dinonaktifkan.
Menurut Jaya Negara, Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti penonaktifan tersebut. Melalui Dinas Sosial Kota Denpasar, koordinasi intensif dilakukan bersama BPJS Kesehatan guna melakukan verifikasi dan validasi ulang data peserta terdampak.
“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terjamin akses layanan kesehatannya. Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi kepesertaan,” ujar Jaya Negara.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak akibat penonaktifan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi nasional dalam rangka penataan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI di Denpasar telah berhasil diaktifkan kembali. Reaktivasi tersebut dibiayai melalui APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi warganya.
Langkah ini sekaligus mencerminkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung transformasi sistem perlindungan sosial nasional. Pemerintah pusat sebelumnya mendorong integrasi dan pemadanan data lintas kementerian atau lembaga untuk meminimalkan tumpang tindih serta memastikan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali memiliki tingkat mobilitas dan dinamika sosial ekonomi yang tinggi. Perubahan status sosial ekonomi warga dapat terjadi secara cepat, terutama di tengah fluktuasi sektor pariwisata dan jasa yang menjadi penopang utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi sangat krusial agar kebijakan perlindungan sosial tetap adaptif terhadap kondisi riil masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar memastikan akan terus melakukan pendataan dan pembaruan data secara berkelanjutan, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terakomodasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan diharapkan mampu menjaga kesinambungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pelayanan publik yang inklusif.
Editor: Redaksi TVRINews





