VIVA – Menteri Luar Negeri Palestina, Varsen Aghabekian Shaheen, menegaskan bahwa perdamaian dengan Israel tidak akan tercapai selama pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina masih berlangsung.
Berbicara kepada Anadolu di sela-sela Munich Security Conference pada Minggu, 15 Februari 2026, Shaheen menyatakan bahwa situasi saat ini belum mencerminkan komitmen nyata menuju penyelesaian damai.
"Perdamaian dengan Israel dalam kondisi pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak Palestina tidak mungkin tercapai," ujar Shaheen
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum internasional serta penghentian langkah-langkah sepihak. Menurutnya, berbagai tindakan Israel di wilayah pendudukan—termasuk di Tepi Barat dan Yerusalem Timur—seperti perluasan dan legalisasi permukiman ilegal, semakin menjauhkan peluang solusi melalui jalur perundingan.
"Segala sesuatu yang dilakukan Israel secara sepihak di wilayah pendudukan harus dianggap batal dan tidak sah,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa aneksasi merupakan pelanggaran hukum internasional dan termasuk tindakan yang harus dihentikan.
Soroti Gencatan Senjata GazaShaheen juga membahas perkembangan gencatan senjata di Gaza. Ia menyatakan kesiapan Palestina untuk memasuki fase kedua, namun pelaksanaannya bergantung pada pemenuhan komitmen fase pertama secara menyeluruh.
"Kami ingin masuk ke fase kedua, tetapi kami perlu memastikan kewajiban pada fase pertama telah dilaksanakan," katanya.
Fase pertama mencakup pertukaran sandera Israel dan tahanan Palestina. Sementara fase kedua difokuskan pada rekonstruksi Gaza yang mengalami kerusakan luas akibat konflik berkepanjangan.
Menurutnya, situasi saat ini masih berupa gencatan senjata parsial. Bantuan kemanusiaan dinilai belum masuk sesuai kebutuhan, dan pembukaan perlintasan Rafah disebut masih terbatas. Ia menegaskan perlunya langkah tambahan agar transisi menuju tahap berikutnya berjalan lancar.
Dalam konteks diplomasi internasional, Shaheen menyerukan langkah lebih tegas dari komunitas global dengan merujuk pada resolusi PBB dan putusan internasional yang menyatakan permukiman serta pendudukan sebagai tindakan ilegal.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai seruannya kepada Jerman dan Finlandia untuk mengikuti negara-negara Eropa lain dalam mengakui Palestina. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya tinggal menunggu momentum politik yang tepat di masing-masing negara.
"Jika Anda mendukung solusi dua negara dan percaya pada hukum internasional, maka Anda perlu mengakui Palestina. Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya," ujarnya.





