JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu penampung hasil curian kain batik tulis senilai Rp 1,37 miliar di JICC, Senayan, Jakarta.
Saat ini tiga tersangka Ledy Dwanty Naema Koen (LD), Krisantus Nomleni (KM) dan Gelbeth Juliana Yunus (GL) telah ditangkap.
"Iya (akan meneruskan pencarian ke penampung) masih pengembangan," ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,37 Miliar Sudah 2 Kali Beraksi di JICC
Dhimas menjelaskan, pencurian kain batik tulis oleh ketiga tersangka dilatarbelakangi motif ekonomi.
Pelaku berencana menjual lagi hasil curiannya maupun mengirimkan ke penampung.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sebelumnya sudah pernah mencuri kain dan pakaian jadi. Yakni di acara Fashion Week Tahun 2025 yang juga digelar di JICC Senayan.
Saat itu pelaku mencuri kain tenun yang telah dibuat dalam bentuk kemeja, jaket dan vest.
Pelaku juga mengambil outer khas NTT dan kain ulos yang harganya berkisar antara Rp 500.000-2,5 juta.
Baca juga: Curi Kain Batik Tulis Rp 1,37 Miliar di JICC, Pelaku Berniat Menjualnya Lagi
Total kerugian akibat pencurian saat itu ditaksir mencapai Rp 100 juta.
"Pelaku sudah pernah melakukan pencurian. Mereka melihat peluang mana stan yang kosong dan salah satu pelaku, yang berinisial LD, paham mengenai kain dan bidang tekstil," jelas Dhimas.
Sita dua kontainer baju dan kain batikDiberitakan sebelumnya, polisi menyita dua kontainer baju dan kain batik dari tiga pencuri batik tulis di JICC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga mengatakan, selain barang bukti tersebut, ditemukan pula dua karung besar warna putih berisi baju dan kain batik.
"Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Pencurian Batik Rp 1,3 Miliar di JICC, Pelaku Gasak Kain Pakai Kontainer hingga Koper
Barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU ikut diamankan dalam penangkapan ini.
Ketiga pelaku kini berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 477 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




