JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Habiburokman, tindakan tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana.




