Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tubagus Hasanuddin, menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah mengirim sekitar 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina, pada akhir Juni 2026. Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut risiko besar, baik dari aspek politik luar negeri maupun kepentingan pertahanan nasional.
Rencana pengiriman itu merupakan bagian dari partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF), sebuah satuan stabilisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2803. Pasukan tersebut berada di bawah koordinasi Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).
Menurut Hasanuddin, keterlibatan Indonesia dalam misi tersebut tidak boleh sekadar dilihat sebagai bentuk solidaritas internasional.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan pengerahan pasukan ke luar negeri harus melalui pertimbangan strategis yang matang, termasuk kejelasan mandat, struktur komando, hingga jaminan keselamatan prajurit.
Dalam keterangannya, Hasanuddin menilai bahwa pengiriman ribuan prajurit TNI berpotensi menimbulkan risiko tinggi dengan manfaat yang belum tentu sebanding. Ia mengingatkan bahwa partisipasi dalam misi internasional yang sarat kepentingan geopolitik bisa menempatkan Indonesia pada posisi yang rumit.
Menurutnya, ISF yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengambilan keputusan. Ia menyoroti dominasi Amerika Serikat dalam struktur BoP yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kolektif dan kolegial dalam diplomasi multilateral.
Selain risiko politik, ia juga menyinggung aspek pembiayaan. Pengiriman 8.000 personel ke wilayah konflik tentu membutuhkan anggaran besar, mulai dari logistik, perlengkapan, transportasi militer, hingga dukungan operasional di lapangan. Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, ia meminta pemerintah transparan mengenai skema pembiayaan dan manfaat konkret yang akan diperoleh Indonesia.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 menyebutkan bahwa ISF bertugas mendukung BoP dalam menciptakan gencatan senjata serta mendorong proses demiliterisasi di Gaza. Namun demikian, Hasanuddin mempertanyakan apakah mandat tersebut telah dirumuskan secara jelas dan tidak menyimpang dari prinsip perdamaian.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa prajurit TNI yang tergabung dalam ISF berpotensi menghadapi situasi di luar mandat awal. Dalam piagam BoP, menurutnya, tidak dijabarkan secara spesifik mengenai kerangka perdamaian Gaza secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pasukan yang dikirim bisa terseret dalam dinamika politik atau konflik bersenjata yang lebih luas.
Sebagai purnawirawan TNI, Hasanuddin menekankan bahwa keselamatan prajurit harus menjadi prioritas utama. Ia juga mempertanyakan apakah ISF benar-benar mewakili kepentingan seluruh negara pengirim pasukan, atau justru menjadi instrumen kepentingan geopolitik pihak tertentu.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam ISF bersifat terbatas dan berfokus pada misi kemanusiaan. Dalam keterangan tertulisnya, pemerintah menyatakan bahwa prajurit TNI tidak akan dilibatkan dalam operasi tempur.
Mandat Indonesia, menurut Kemenlu, mencakup perlindungan warga sipil, distribusi bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, rekonstruksi infrastruktur, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina. Tugas-tugas tersebut diklaim sesuai dengan national caveats atau batasan nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam ISF merupakan wujud komitmen terhadap perdamaian dunia, sejalan dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai mitra pengawas pemerintah, DPR memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pengerahan pasukan ke luar negeri telah melalui prosedur konstitusional. Pengawasan menyangkut aspek hukum, anggaran, kesiapan operasional, hingga perlindungan hukum bagi prajurit di medan tugas.
Hasanuddin menegaskan bahwa diskusi terbuka di parlemen diperlukan agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan nasional. Ia berharap pemerintah memaparkan secara rinci tujuan, durasi penugasan, struktur komando, serta evaluasi risiko sebelum pasukan diberangkatkan.
Di tengah kompleksitas konflik Gaza dan dinamika geopolitik global, keputusan mengirim ribuan prajurit TNI bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis yang berdampak luas. Karena itu, kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas menjadi kunci agar komitmen kemanusiaan Indonesia tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan keselamatan prajurit.





