Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Ramadhan adalah bulan yang dimuliakan, bulan di mana umat Islam diajak untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa. 

Di siang hari, setiap muslim dituntut menjaga diri dengan penuh kesadaran dan kehormatan, sebab puasa bukan sekadar ritual fisik, melainkan latihan pengendalian hawa nafsu.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari.

Jika sepasang suami istri terlanjur melakukannya, lantas apa hukumannya?

Terkait hal ini pernah dijelaskan oleh ulama Buya Yahya.

Ilustrasi pasangan paksu dan bunda
Sumber :
  • Istockphoto

Dalam salah satu penjelasannya, Buya Yahya menerangkan secara tegas mengenai konsekuensi bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan.

Bermula dari pertanyaan seorang jamaah yang menanyakan, "Siapa yang membayar kafarat bagi suami istri yang berhubungan badan di siang hari Ramadhan?".

Buya Yahya mengatakan, jika hal seperti itu terjadi, maka pasangan tersebut harus membayar kafarat (denda/tebusan wajib).

"Yang membayar suaminya saja," ungkap Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Beliau menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i, kewajiban kafarat dibebankan kepada suami.

"Yang membayar kafarat suaminya saja, puasa dua bulan berturut-turut dalam mazhab kita Imam Syafi'i," tambahnya.

Kafarat tersebut bukanlah perkara ringan. Hubungan badan yang dilakukan secara sengaja di siang hari Ramadhan termasuk pelanggaran berat dalam ibadah puasa. 

Oleh sebab itu, Islam menetapkan tebusan yang serius sebagai bentuk tanggung jawab.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa urusan dosa memiliki dimensi berbeda dengan kafarat. 

Dari sisi dosa, perbuatan tersebut bisa menimpa kedua belah pihak.

"Adapun dosanya menodai bulan Ramadhan, dosanya dapat keduanya," ujarnya.

Namun terdapat pengecualian penting dalam kondisi tertentu, khususnya jika istri berada dalam posisi terpaksa.

"Kecuali istri sudah menolak lalu dipaksa dan diancam, istri melakukan karena terpaksa, maka istri terhindar dari dosa," ujar Buya Yahya.

Artinya, unsur kerelaan menjadi faktor utama dalam penilaian dosa. Jika hubungan tersebut terjadi atas kesepakatan bersama, maka pelanggaran tetap dianggap serius.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bekuk 8 Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu
• 2 jam laludisway.id
thumb
5 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Malaysia
• 1 jam laludetik.com
thumb
Girona vs Barcelona di Liga Spanyol, Hansi Flick Minta Pemainnya Tidak Remehkan Lawan
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Kemlu Tegaskan Personel Indonesia di ISF Gaza Bukan untuk Operasi Tempur
• 16 jam laludisway.id
thumb
Polda Metro Jaya Kerahkan 155 Personel Amankan Perayaan Imlek 2026
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.