jpnn.com - Pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2029 menjadi bola panas.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai sikap Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan kepada versi lama sebelum revisi, merupakan standar ganda dari mantan presiden dua periode itu.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. ANTARA/HO-PDIP
Menuut Gus Falah, ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: Jokowi Hadiri Acara PSI di Tegal, Lihat Ekspresinya
"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dia menyebut berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait.
BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm
Kemudian, presiden memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Selain itu, presiden melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan demikian, Gus Falah menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
Gus Falah mengatakan bahwa tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK.
"Sehingga, sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ucapnya.
Dia berpendapat apabila saat itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Suami Iriana itu menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
Jokowi mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



