jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak pemerintah mempercepat koordinasi antar-kementerian agar regulasi soal PPPK bisa segera diterbitkan.
Regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimaksud ialah berkaitan dengan nasib para guru madrasah.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2 Bulan Belum Gajian, Sudah Ada Kabar Baik
Dini Rahmania mendesak pemerintah menerbitkan regulasi yang mengakomodasi guru madrasah dalam pengangkatan PPPK.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi, juga diperuntukkan bagi madrasah, bukan hanya sekolah umum.
BACA JUGA: Sinyal dari BKN soal Tuntutan Guru PPPK Alih Status menjadi PNS, Jangan Kecewa ya
Menurut politikus Partai NasDem itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga perlu hadir untuk membantu pendidikan di madrasah.
Dini menyampaikan hal itu dalam konteks mendorong kesejahteraan bagi guru madrasah.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan
"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," kata Dini dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2).
Perempuan kelahiran 23 November 1986 itu meminta pemerintah agar mengangkat 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK.
Menurut dia, pengabdian puluhan tahun sejumlah guru madrasah itu tidak boleh justru dijawab dengan ketidakpastian dari pemerintah.
Guru yang sudah inpassing juga harus mendapat afirmasi dan yang lulus PPPK harus tetap bisa mengabdi di madrasah asalnya.
"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," kata putri sulung mantan Bupati Probolinggo empat periode, Hasan Aminuddin, itu.
Inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS atau honorer agar memiliki status yang sama dengan guru PNS.
Program itu bertujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Untuk itu, Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian soal regulasi PPPK.
Jika Kementerian Agama kesulitan, dia berkomitmen bahwa jajaran Komisi VIII DPR RI akan memfasilitasi.
Kemudian pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk soal tunjangan, dalam waktu singkat.
"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," kata dia.
Selain itu, dia pun meminta Kemenag melakukan audit ulang terkait masih banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap guru tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan.
"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




