Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tidak terdapat perubahan arah kebijakan prudensial maupun relaksasi standar pengawasan menyusul masuknya Danantara sebagai pemegang saham baru bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae memastikan seluruh kebijakan strategis dan ekspansi usaha bank tetap tunduk pada ketentuan permodalan, kualitas aset, manajemen risiko, serta batasan eksposur yang berlaku.
Dian menyatakan telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Danantara untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kapasitas dan profesionalisme pengurus, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
“Tidak terdapat perubahan arah kebijakan prudensial maupun relaksasi atas standar pengawasan. Setiap keputusan strategis, bisnis, operasional, dan ekspansi usaha bank tetap harus tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku,” kata Dian kepada Bisnis, Senin (16/2/2026).
Dian menekankan perubahan struktur kepemilikan tidak mengubah mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang selama ini diterapkan. Direksi dan komisaris bank tetap menjalankan fungsi fiduciary duty secara profesional, sementara koordinasi dengan pemegang saham pengendali dilakukan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan dalam bentuk intervensi terhadap operasional bank.
“OJK menjalankan mandatnya secara independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang OJK. Penguatan kewenangan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin mempertegas kepastian arah regulasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan,” tegas Dian.





