- Tujuh warga Sleman dihukum pidana karena menganiaya hingga menewaskan remaja MTP (18) di Mlati pada Juni 2025.
- Peristiwa dipicu kecurigaan warga setelah menemukan senjata tajam milik rekan korban yang berniat tawuran.
- Para terdakwa divonis bersalah melakukan kekerasan bersama, dikenakan denda, dan wajib membayar restitusi korban.
Suara.com - Garis samar yang memisahkan antara tindakan heroik warga menjaga kampung dengan aksi kriminalitas yang keji kini menjadi pusat perenungan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Tragedi tersebut bukan sekadar tentang hilangnya nyawa seorang remaja. Lebih dari itu, ada sebuah potret kelam mengenai bagaimana ketakutan kolektif terhadap teror klitih bisa berubah menjadi senjata makan tuan.
Tujuh warga yang seolah berperan sebagai penjaga keamanan wilayah harus menebus perbuatan mereka dengan hukuman pidana. Sebuah vonis yang memaksa publik bertanya: di manakah batas sebenarnya antara kewaspadaan dan keberingasan?
Menengok Ulang KejadianPeristiwa itu terjadi di angkringan yang berada di Jalan Monjali, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB silam.
Kedua korban dan tiga rekannya saat itu sedang nongkrong di lokasi kejadian. Hal itu lantas memancing kecurigaan para pelaku.
Awalnya, para pelaku sudah meminta korban untuk membubarkan diri. Namun, hal itu justru berakhir dengan penganiayaan. Tiga teman korban berhasil kabur.
Polresta Sleman sempat melakukan konferensi pers terkait kasus ini. Kala itu, pihak kepolisian melaporkan adanya insiden penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar tewas.
Korban tewas itu berinisial MTP (18). Ia tewas setelah diduga dipukuli oleh sekelompok orang tanpa alasan. Sementara rekannya, RS (16), juga mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Tak lama kemudian, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya serta langsung diamankan pada 11 Juni 2025.
Sebanyak lima pelaku awal telah ditangkap, masing-masing berinisial S (36), STS (29), MS (25), DKH (24), dan YPU (21). Semuanya berdomisili di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Sementara itu, dua pelaku lain yang sempat buron berinisial AK (29) dan LS (26) memilih untuk menyerahkan diri tak berselang lama. Keduanya resmi ditahan bersama lima pelaku lain pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (11/6/2025) silam.
Kecurigaan Berujung Merenggut NyawaBerdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, insiden tragis tersebut memang bermula dari kecurigaan warga terhadap sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Monjali, Sleman.
Dalam surat dakwaan, tujuh orang pemuda didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya Muhammad Tristan Pamungkas (17) dan terlukanya RS.
Awalnya, terdakwa Surya Tri Saputra dan Devanda Kevin melihat sekelompok anak berkumpul. Beberapa di antaranya menutupi tubuh mereka dengan buku dan lakban.
Merasa curiga mereka akan melakukan tawuran, para terdakwa lantas menegur dan memberikan peringatan agar kelompok remaja tersebut segera bubar dalam waktu lima menit.
Ketegangan meningkat saat terdakwa Devanda Kevin mendengar suara besi jatuh dari arah sebuah pendopo. Setelah dicek, ditemukan sebuah sarung yang berisi senjata tajam berupa tiga buah pedang ujung clurit, dua buah clurit, dan satu buah gir bertali merah.
Melihat temuan tersebut, warga lantas mengejar kelompok remaja tersebut.
Korban Rahman Saka terjatuh saat mencoba melarikan diri dan langsung diserang oleh Devanda Kevin menggunakan clurit tepat di bagian punggungnya.
Sementara itu, korban Tristan Pamungkas ditangkap oleh warga lain dan dibawa ke area angkringan sebelum akhirnya menjadi sasaran kekerasan kolektif para terdakwa.
Dalam dakwaan, dipaparkan peran masing-masing terdakwa yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Tristan dalam kondisi tidak berdaya.
Ada yang menduduki pinggang korban, memukuli tubuhnya berulang kali, menusuk dada korban menggunakan obeng, hingga memukulkan botol kaca ke kepala korban sampai pecah. Penganiayaan itu dilakukan secara beragam dan berulang kali oleh para terdakwa.
Rencana Rayakan Ultah dengan TawuranMengenai kronologi kejadian yang sempat simpang siur di masyarakat, Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, bilang bahwa fakta hukum di persidangan mengungkap sisi lain dari motif berkumpulnya kelompok korban.
Berbeda dengan narasi kejahatan jalanan acak, fakta hukum menunjukkan bahwa kelompok remaja tersebut awalnya berkumpul dengan niat melakukan aksi tawuran.
Warga sekitar yang menyadari kehadiran mereka sempat memberikan peringatan agar kelompok tersebut segera membubarkan diri.
"10 menit kemudian ternyata anak-anak ini tidak bubar. Kemudian datanglah banyak warga membubarkan, akhirnya anak-anak ini takut, mereka kabur," ujar Ari.
Upaya pembubaran oleh massa tersebut kemudian berubah menjadi aksi pengejaran saat ditemukan berbagai senjata tajam, termasuk corbek dan celurit panjang tadi.
Setelah berhasil ditangkap oleh massa, para korban dibawa kembali ke sebuah angkringan awal.
"Pada saat dibawa ke angkringan itulah timbul persekusi oleh para terdakwa dan massa. Akhirnya ditemukan ada korban yang meninggal dunia dan ada yang juga luka berat," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ari turut mengklarifikasi terkait narasi menghalau klitih yang ramai dibicarakan oleh publik dalam kasus ini.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, aksi kejahatan jalanan atau klitih itu tidak ditemukan, melainkan rencana untuk tawuran. Dan aksi tawuran itu pun sebenarnya belum sempat terjadi.
Niat awal dari kelompok korban tersebut adalah untuk merayakan hari ulang tahun dengan cara yang menyimpang, yakni melakukan tawuran antar kelompok.
"Kalau klitih itu di fakta hukum tidak terungkap fakta. Faktanya mereka itu ingin merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran," tegasnya.
Kondisi Terakhir Korban dan Hasil VisumTristan sempat dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito dalam kondisi tidak sadar dengan tanda-tanda vital yang sangat lemah.
Hasil Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka-luka yang sangat fatal, di antaranya pendarahan di dalam rongga otak dan pembengkakan otak.
Lalu patah tulang tengkorak dan tulang dinding rongga pipi kanan. Ada pula luka terbuka pada dada kanan dan punggung akibat kekerasan tajam.
Setelah sempat dirawat di ruang SICU, Tristan dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, pukul 21.52 WIB, akibat luka-luka tersebut.
"Ditemukan ada luka terbuka di bagian perut yang kemudian berakibat langsung meninggalnya anak ini ya. Kemudian satu lagi korban itu ditemukan terdapat luka robek di pantat," kata Juru Bicara I PN Sleman Jayadi Husain.
Korban Tak Bawa SajamTerkait temuan senjata tajam yang sempat memicu kemarahan warga, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkap bahwa senjata-senjata tersebut bukan milik dua korban yang menjadi sasaran penganiayaan.
"Untuk senjata tajam yang ditemukan di joglo bukan milik dua korban yang diamankan warga. Namun, disiapkan oleh dua anak yang berhasil melarikan diri," kata Ihsan.
Polda DIY menambahkan bahwa dua anak yang merupakan pemilik asli senjata tajam tersebut telah diproses hukum secara terpisah oleh Polsek Mlati.
Mereka telah divonis oleh pengadilan terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hal ini mempertegas bahwa korban Tristan dan Saka tidak memegang senjata saat peristiwa persekusi terjadi.
Perkara kepemilikan sajam itu disidangkan dengan nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn. Adapun terdakwa yakni dua rekan berinisial MFH dan FAW yang bersama korban saat kejadian.
Dua terdakwa itu sudah diputus bersalah usai membawa tiga senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,3 meter dan dihukum pidana enam bulan pada 7 Oktober 2025.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, tindakan main hakim sendiri bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana.
"Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana, segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor polisi terdekat," tandasnya.
Infografis kasus pengeroyokan Tristan yang dikaitkan dengan dugaan rencana Klitih di Sleman. (Suara.com/Emma)Vonis Para TerdakwaDalam amar putusan perkara yang dijatuhkan pada Selasa (10/2/2026), majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang.
Sementara Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Lalu Muhammad Devanda Kevin Herdiana divonis hukuman 10 tahun penjara.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Agung Nugroho saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, hakim menghukum para terdakwa untuk secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua/wali anak korban yang seluruhnya bernilai sebesar Rp348.138.500.
Ketentuan apabila restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi vonis itu, Ridho, kakak dari terdakwa Lintang, mengungkapkan bahwa pihak keluarga saat ini berada dalam kondisi bingung dan merasa tertekan dengan putusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keluarga mereka tidak memiliki kesanggupan untuk membayar denda dan restitusi yang ditetapkan oleh hakim.
"Iya, bagi kami memberatkan sekali. Dihukum sudah lama ditambahin denda lagi," ujar Ridho saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Ridho bahkan meyakini bahwa keluarga terdakwa lainnya kemungkinan besar menghadapi kesulitan yang sama. Hal itu mengingat hampir semua terdakwa berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
"Kalo dari keluarga Lintang saya menyatakan tidak sanggup, entah kalo keluarga yang lainnya. Saya rasa juga nggak sanggup karena hampir semua terdakwa dari ekonomi ke bawah," imbuhnya.
Restitusi Ditetapkan LPSKJuru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, menjelaskan bahwa uang restitusi yang ditetapkan dalam vonis tersebut tidak muncul secara sembarangan dari pertimbangan hakim semata.
Dipaparkan Ari bahwa penetapan nilai restitusi ini sudah melalui mekanisme legal yang melibatkan lembaga negara. Dasar hukum pemberian ganti rugi ini merujuk pada wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
"Untuk restitusi itu penghitungannya didasarkan pada keputusan LPSK," kata Ari.
Hal ini menjadi kewajiban yang harus disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan, terutama pada perkara yang melibatkan korban anak-anak.
"Jadi memang sudah ada keputusan LPSK sejak di berkas penyidikan, bahwa memang korban berhak mendapatkan restitusi sebesar Rp348.138.500," paparnya.
Ditambahkan Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigid Riyanto, bahwa denda restitusi ini menjadi bagian penting dalam pemulihan hak korban.
Terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban kekerasan yang berujung kematian atau luka berat.
Restitusi sendiri memiliki dua bentuk, yakni terkait kerugian yang bersifat materiil, yaitu kerugian nyata yang diderita seperti biaya rumah sakit.
Kemudian kerugian yang bersifat immateriil, yakni berupa kerugian yang diderita secara psikis.
Penentuan besaran sanksi dan ganti rugi tersebut juga mempertimbangkan cara pelaku melakukan tindak pidananya. Dalam persidangan, fakta-fakta seperti tingkat kekejaman atau motif pelaku menjadi poin krusial bagi hakim.
Sigid menyebutkan bahwa dokumentasi dari masyarakat kini menjadi petunjuk penting untuk melihat peran masing-masing individu dalam suatu aksi kekerasan massa.
"Jadi dari bentuk kesalahannya kayak apa gitu. Kalau memang sadis itu, ya itu dari bentuk kesalahannya ya diperhitungkan. Terus motif dan tujuan melakukan perbuatan pidana," ungkap Sigid.
Tak Ada Pembenaran Main Hakim SendiriSigid mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Meskipun masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, kewenangan penegakan hukum pidana sepenuhnya berada di tangan negara melalui aparat yang berwenang.
"Jadi ya secara hukum, teori hukumnya, menangkap, menganiaya, apalagi sampai timbul korban, itu suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum," kata Sigid.
Sigid menjelaskan bahwa dalam asas hukum pidana, seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tindakan massa yang melakukan kekerasan fisik terhadap terduga pelaku kejahatan, meskipun ditemukan senjata tajam di lokasi kejadian, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal itu melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara.
"Negaralah yang punya hak untuk mengurangi hak asasi, dan negara itu dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang tentu ada dasar hukumnya," tegasnya.
Vonis terhadap tujuh pemuda di Sleman ini mengungkap realitas pahit mengenai batas tipis antara kewaspadaan warga dan tindakan main hakim sendiri yang brutal.
Di satu sisi, fakta hukum di persidangan membenarkan adanya temuan senjata tajam milik rekan korban yang berniat merayakan ulang tahun dengan aksi tawuran, sebuah kondisi yang memicu kecurigaan warga demi menjaga keamanan lingkungan.
Namun, ambiguitas moral tersebut gugur di depan hukum ketika niat pencegahan berubah menjadi persekusi keji.
Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa dalih "pahlawan lingkungan" tidak dapat membenarkan penghilangan nyawa manusia secara semena-mena.




