Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Pemeriksaan Lanjutan 19 Februari

genpi.co
2 bulan lalu
Cover Berita

GenPI.co - Pengusaha sekaligus influencer Dokter Richard Lee sudah dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pencekalan terhadap Dokter Richard Lee berlaku pada 10 Februari-1 Maret 2026.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan mencekal pengusaha klinik kecantikan itu dalam waktu lebih lama.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," kata Budi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (17/2).

Di sisi lain, Dokter Richard Lee harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, Kamis (19/2).

Dokter Richard Lee harus menjalani agenda itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10:00 WIB," kata Budi.

Budi Hermanto menjelaskan surat panggilan dari Polda Metro Jaya sudah diterima kuasa hukum Dokter Richard Lee.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berharap Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami tunggu Kamis untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Budi Hermanto. (ant)

 

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Senin 27 April 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Kena Isu Sanksi UE ke Rusia, Ini Pernyataan Terminal Minyak Karimun
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Neneng & Emis Lanjutkan Hidup Dari Gerobak-Modal Gratis Menteri Imipas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sultan HB X Harap Kasus Daycare Little Aresha jadi yang Terakhir di Jogja
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.