Menghapus Kelas BPJS, Mengembalikan Martabat Pasien

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Di sebuah rumah sakit, seorang ibu berdiri di antrean farmasi sambil menggenggam map bertuliskan “Kelas 3”. Di sebelahnya, pasien lain membawa map “Kelas 1”. Tidak ada percakapan. Namun perbedaan itu terasa jelas.

Selama lebih dari satu dekade, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membagi layanan rawat inap menjadi Kelas 1, 2, dan 3. Secara administratif, pembagian ini berkaitan dengan besaran iuran dan fasilitas kamar.

Namun dalam praktik sosial, label “kelas” kerap dimaknai lebih dari sekadar kategori teknis. Ia menjadi simbol kemampuan ekonomi. Di ruang tunggu, di loket administrasi, hingga dalam percakapan antar keluarga pasien, klasifikasi itu terasa nyata.

Padahal saat seseorang dirawat, ia berada dalam kondisi paling rentan. Tubuh melemah. Emosi goyah. Pikiran dipenuhi ketidakpastian. Pada momen seperti itu, yang dibutuhkan adalah kepastian layanan dan rasa aman—bukan pengingat tentang posisi sosial.

Karena itu, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi momentum penting. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan standar layanan rawat inap yang lebih seragam bagi seluruh peserta JKN.

Dasar kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan penerapan KRIS secara bertahap hingga seluruh rumah sakit mitra BPJS memenuhi 12 kriteria standar ruang rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.

Tujuannya jelas: mengurangi disparitas fasilitas dan menciptakan standar pelayanan yang lebih merata.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya koreksi terhadap ketimpangan struktural dalam sistem kesehatan. Namun tantangan terbesarnya bukan hanya pada perubahan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.

Kesetaraan Tidak Cukup Diumumkan

Jika standar kamar, ventilasi, jumlah tempat tidur, pencahayaan, hingga akses kamar mandi benar-benar seragam sesuai kriteria KRIS, maka kebijakan ini bisa menjadi reformasi substantif. Namun bila perbedaan kualitas tetap terjadi dalam praktik, penghapusan istilah kelas hanya akan menjadi perubahan nomenklatur.

Diskursus tentang KRIS pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem kesehatan kita dibangun semata untuk efisiensi pembiayaan, atau juga untuk menjaga martabat pasien

Selama ini, stigma sosial yang menyertai pembagian kelas mungkin tidak tercatat dalam laporan resmi. Namun ia hadir dalam pengalaman sehari-hari. Ada pasien yang merasa sungkan ketika mengetahui perbedaan fasilitas. Ada keluarga yang khawatir dipersepsikan berbeda.

Kesehatan seharusnya menjadi ruang paling netral dalam kehidupan publik—tempat di mana identitas ekonomi tidak ikut menentukan rasa dihargai.

Menghapus kelas rawat inap bukan sekadar soal teknis kebijakan. Ia adalah pernyataan nilai: bahwa di hadapan rasa sakit, setiap orang setara.

Keberhasilan KRIS pada akhirnya tidak hanya diukur dari kepatuhan regulasi, tetapi dari perubahan pengalaman pasien. Apakah mereka merasa diperlakukan setara? Apakah mereka bisa menjalani perawatan tanpa beban stigma?

Di situlah martabat diuji.

Dan di situlah reformasi sistem kesehatan menemukan maknanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mitos Cukur Rambut hingga Larangan Menyapu Jelang Imlek, Dipercaya Buang Rezeki
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Ini 17 Poin Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Program Zakat serta Wakaf
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Dolar AS Susah Payah Menguat, Euro hingga Yen Tertekan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fakta Baru di Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mulai 2027, Anak Laki-laki Usia 11 Tahun Akan Dapat Vaksin HPV Gratis
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.