Peserta yang tak berhak harus dicoret dari daftar penerima untuk dialihkan pada peserta yang lebih berhak.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah (pemda) proaktif dalam meutakhirkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengatakan, peserta yang tak berhak harus dicoret dari daftar penerima untuk dialihkan pada peserta yang lebih berhak. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah lebih proaktif memperbarui data.
“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” kata Muhaimin, dikutip Selasa (17/2/2026).
Dia menambahkan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Pria yang kerap disapa Cak Imin ini menekankan rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun dalam kondisi darurat atau katastropik. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, ia berkata, ada tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating detilnya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” kata Cak Imin.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)





