Ditjenpas Kemenimipas memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu. Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi dan PMP khusus merupakan penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Dari total 44 orang, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian: 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP khusus I selama 15 hari.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," tambahnya.
(rfs/idh)





