Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat razia minuman keras (miras) menjelang dan selama Ramadan 2026. Operasi penertiban miras saat ini sudah mulai dilakukan.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, penertiban dilaksanakan secara gabungan bersama TNI dan Polri di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Advertisement
“Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, selama tidak ada izin ya akan kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya. Pokoknya kita laksanakan di tiap lima wilayah kota seluruhnya,” kata Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Satriadi menyatakan operasi bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan dengan melibatkan unsur TNI-Polri. Intensitas penertiban bakal diperketat secara bertahap jelang Ramadan.
“Volumenya memang kan harus masing-masing wilayah kota kan harus melakukan itu secara berjenjang. Dari unsur kecamatan, nanti gabungan antara TNI dan Polri gitu,” katanya.




