Bisnis.com, JAKARTA — Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Imlek kepada 44 warga binaan Konghucu.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan dari 44 narapidana itu sebanyak 43 orang menerima RK I dengan rincian 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi satu bulan.
Kemudian, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Selain itu, satu orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
"Pemerintah melalui Ditjenpas Kementerian Imipas RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan, Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
- Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan dari Pemerintah
- Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” imbuh Agus.
Di samping itu, Dirjenpas Mashudi mengemukakan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
Adapun, pemberian remisi ini juga ikut berpengaruh pada penghematan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp25,4 juta.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.




