Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan bahwa Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan. Ia juga melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan penindakan atau sweeping sepihak terhadap rumah makan yang beroperasi di siang hari selama bulan puasa.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Kemudian, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping," kata Satriadi kepada wartawan dikutip Selasa (17/2).
Ia memastikan, jika masih ditemukan pelajar atau kelompok tertentu yang tetap menggelar SOTR, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban di lapangan. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Baca juga : Jaga Ketersediaan Pangan, DPRD DKI: Periksa Jalur Distribusi Pasar secara Rutin
"Pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," ungkap dia.
Satriadi menuturkan, Sebanyak 1.900 personel gabungan dikerahkan untuk patroli rutin setiap malam selama bulan Ramadan di wilayah DKI Jakarta. Patroli ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat aktivitas malam hari selama bulan puasa.
Adapun 1.900 itu bukan hanya berasal dari Satpol PP. Pengamanan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI dan Polri dalam skema Tiga Pilar.
"Tiap-tiap wilayah melaksanakan koordinasi dengan Polsek-nya, dengan secara berjenjang semuanya dengan Koramil dan Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga, camat-lurah semuanya juga melakukan patroli itu," tutur Satriadi. (E-3)





