Seorang mahasiswi berinisial PAF (20 tahun) ditemukan tewas dalam sebuah unit apartemen di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dia diduga tewas usai mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan jasad korban ditemukan pada Rabu (11/2) lalu. Dari penemuan jenazah tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal," kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (17/2).
"Setelah mengkonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia," tambah dia.
Dari hasil penyelidikan, Sumarni menjelaskan, terungkap sindikat yang memperjualbelikan dan mendistribusikan obat penggugur kandungan ilegal tersebut. Ada 5 orang yang ditangkap, mereka berinisial SN alias F, ADY, H, EA, dan NF.
"Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Sumarni.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial R. Dia diduga juga turut terlibat dalam penjualan obat ilegal tersebut.
Sumarni menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mengembangkan praktik penjualan obat ilegal ini guna mencegah hal serupa kembali terulang.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau membutuhkan bantuan bisa menghubungi call center 110 atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi.





