Bagi banyak warga negara Indonesia, mengenakan kaus bergambar Garuda Pancasila atau memasang lambang negara tersebut di gapura desa adalah wujud kebanggaan sekaligus ekspresi rasa cinta Tanah Air. Namun, tindakan yang di satu sisi menunjukkan jiwa patriot tersebut kini dibayangi sanksi denda hingga jutaan rupiah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 237 huruf c, mengatur, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang”. Adapun yang dimaksud denda kategori II adalah maksimum Rp 10 juta (Pasal 79 KUHP).
Melalui KUHP baru, pemerintah menghidupkan kembali ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Persoalan ini memicu keprihatinan dari kalangan hukum.
Advokat dengan spesialisasi beracara di Mahkamah Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, menilai langkah pemerintah dan DPR memasukkan kembali aturan tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience.
"Ini adalah langkah mundur yang sangat memprihatinkan," ujar Viktor, saat dihubungi Senin (16/2/2026). Pada hari tersebut, ia mendaftarkan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 237 huruf c KUHP tersebut ke MK.
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme.
Viktor mengingatkan, pada 2012, MK melalui putusan nomor 4/PUU-X/2012 telah membatalkan aturan serupa yang ada di dalam Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada saat itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan beberapa warga yang mempersoalkan tentang larangan penggunaan lambang negara beserta ancaman pidananya (penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta).
MK membatalkan kedua pasal tersebut serta menyatakan larangan penggunaan lambang negara selain yang ditentukan oleh undang-undang dan ancaman pidananya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK ketika itu mencermati bahwa secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan di dalam berbagai aktivitas masyarakat, di antaranya disematkan di penutup kepala, monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam sekolah, dan lainnya.
MK dalam pertimbangannya menyatakan, larangan penggunaan lambang negara itu tak tepat apalagi jika disertai ancaman pidana. Apalagi, Pancasila yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila merupakan seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia.
Sebagai sistem nilai, Pancasila terlahir dan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, Oleh karena itu, menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya, termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara.
“Mahkamah berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme,” tegas MK dalam putusan 4/PUU-X/2012 halaman 53.
Dihidupkannya kembali "pasal mati" ini dikhawatirkan akan mengkriminalisasi kreativitas masyarakat. Lambang Garuda yang sering ditemukan pada baju, topi, atribut sekolah, hingga tugu-tugu di pelosok desa bisa jadi akan menghilang. Ancaman denda Rp 10 juta mengintai.
Padahal, menurut Viktor, penggunaan lambang negara sebagai salah satu bentuk ekspresi identitas nasional itu seharusnya dilindungi, bukan justru dihantui denda jutaan rupiah.
Secara hukum, menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dianggap mencederai wibawa Mahkamah sebagai penafsir akhir konstitusi. "Norma yang sudah mati tidak boleh dihidupkan kembali karena menciptakan ketidakpastian hukum yang serius," tegas Managing Partner VST Law Firm tersebut.
Viktor pun mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 237 huruf c KUHP secara daring pada 16 Februari 2026. Berkas fisik permohonan tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung ke gedung MK pada 18 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Tak hanya Viktor, pasal ini juga diuji oleh sekelompok mahasiswa Universitas Terbuka yang didampingi oleh tim kuasa hukum, di antaranya oleh Zico Leonard Djagardo Simanjutak, Priskila Oktaviani dkk. Tak hanya penggunaan lambang negara untuk keperluan lain selain ketentuan UU, Zico dkk juga mempersoalkan larangan membuat lambang untuk perorangan, organisasi, atau perusahaan yang menyerupai lambang negara (Pasal 237 huruf b KUHP).
Selain soal kepemilikan kolektif lambang negara serta pelanggaran hak berekspresi dan berbudaya, Zico dan tim menilai rumusan pasal di dalam KUHP tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara sebagai ekspresi nasionalisme, kritik, atau identitas kebangsaan. Permohonan Zico diregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026.
Permohonan Zico sudah disidangkan oleh Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (sudah pensiun per 3 Februari lalu) dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Dalam sidang 27 Januari lalu, Arief menyatakan, dirinya memahami kekhawatiran dari para mahasiswa tersebut terhadap ketentuan Pasal 237 huruf c KUHP tersebut.
“Saudara kelihatannya ada kekhawatiran kalau demo menggunakan (lambang negara) itu bisa dianggap tidak sesuai dengan penggunaannya yang menurut undang-undang, kan? Jadi, Anda takut dikriminalisasi kalau menggunakan lambang-lambang negara itu. Misalnya, demo menggunakan bendera, terus lambang Garuda Pancasila, dan sebagainya,” kata Arief.
Arief menyarankan agar bangunan argumentasi dalam permohonan uji materi pasal tersebut adalah meminta pemaknaan Pasal 237 KUHP tersebut kepada MK, bagaimana penggunaan lambang negara itu dengan baik dan benar yang sesuai dengan ketentuan perundangan. Misalnya, apakah saat dibawa demonstrasi sesuai dengan undang-undang atau tidak. “Kalau pasalnya begini, kan, bisa mulur mungkret. Saudara bisa dipidana, kan, jadinya,” kata Arief.
Menurut dia, perlu dipertimbangkan juga pelindungan penggunaan lambang negara. Sebab, apabila pasal tersebut dihapuskan, justru tidak ada pelindungan penggunaannya.
Kini, pemeriksaan permohonan pengujian konstituonalitas pasal larangan penggunaan lambang negara dan ancaman sanksinya di KUHP terus bergulir di MK. Lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa rasa memiliki masyarakat terhadap lambang negaranya sendiri tidak terganjal oleh aturan yang justru menjauhkan rakyat dari simbol pemersatunya. Jangan sampai ungkapan heroik "Garuda di dadaku" harus berakhir dengan denda jutaan rupiah.





