JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mencuat lagi ke ruang publik.
Berawal dari pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden ke-7 RI Joko Widodo kemudia berkomentar.
Jokowi secara terbuka menyatakan bahwa ia setuju jika aturan lembaga antirasuah itu diperbaiki.
Namun, pernyataan ini memantik kontroversi.
Bukan hanya karena pernyataan itu datang dari figur yang berkuasa saat revisi UU KPK 2019 disahkan, tetapi juga karena narasi yang menyertainya dianggap paradoksal.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai Jokowi seolah hendak melepaskan tanggung jawab atas proses pelemahan KPK yang telah terjadi.
Baca juga: Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis
Revisi kilatKepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi sarat upaya “mencuci tangan” dari kesalahan masa lalu.
“Sebab, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana kepada Kompas.com, Senin (16/2/2025).
Menurut Wana, mustahil memisahkan peran presiden kala itu dari proses revisi yang berjalan sangat cepat dan minim partisipasi publik.
Baca juga: ICW Kritik Jokowi soal UU KPK Direvisi Lagi: Cuci Tangan Kesalahan yang Lama
Ada dua alasan utama mengapa Jokowi disebut sebagai salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
Langkah ini menandai keterlibatan resmi cabang eksekutif dalam proses legislasi tersebut.
Kedua, Jokowi tidak menggunakan kewenangannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun gelombang protes besar-besaran terjadi pada September 2019.
Padahal, secara konstitusional, presiden memiliki hak tersebut ketika terdapat kegentingan yang memaksa.
“Ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Wana.
Jokowi: Inisiatif DPR, bukan pemerintahDalam wawancara dengan awak media, Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji pun membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja. Sarmuji yang telah menjadi anggota DPR sejak 2014 itu menekankan, saat itu, pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.





