JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ke sejumlah pedagang ilegal menjelang bulan Ramadhan 1447H. Operasi ini melibatkan TNI dan Polri.
"Penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya. Rutin sih, rutin pokoknya kita laksanakan di tiap lima wilayah kota seluruhnya," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dikutip Selasa (17/2/2026).
Ia mengaku menjelang bulan puasa yang tinggal menghitung beberapa hari, operasi terhadap minuman beralkohol akan ditingkatkan. "Kalau itu masih kita akan lakukan peningkatannya, pasti itu. Kan volumenya memang harus masing-masing wilayah kota melakukan itu secara berjenjang tuh," ujarnya.
Lebih lanjut, operasi ini akan menyasar pada tempat yang menjual miras tetapi tidak mengantongi izin resmi. Sedangkan bagi penjual yang telah memiliki izin tidak akan menjadi sasaran penertiban.
"Kayak warung-warung gitu kan, yang memang tidak ada izinnya. Nah itu kan, maka kita akan lakukan penertiban. Kalau izin penjualan minuman keras kan memang sudah ada izin lewat OSS (online single submission), sistem yang langsung online gitu. Nah, itu yang kita lakukan penertiban," ujar dia.
Ia mengatakan, akan ada 1.900 personel gabungan yang akan melakukan razia minuman beralkohol. Personel akan disebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Kalau personel, setiap malam, setiap hari itu berjumlah 1.900. Berjumlah 1.900 itu pasti mereka patroli rutin, tiap hari, tiap malam," tuturnya.
(Arief Setyadi )




