Skema Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Rampung, Target Cair Awal Ramadan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, Banten telah merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema yang dirancang TAPD Pemkab Serang ini khusus untuk formasi guru PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi PPPK, Apa Lagi nih?

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menjelaskan bahwa draf formulasi insentif tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Begitu draf tersebut disetujui oleh Bupati Ratu maka pencairan bisa diproses.

BACA JUGA: Ungkap Peran Jokowi soal Revisi UU KPK, Gus Falah: Sangat Lucu!

"Sudah ada hasilnya dan formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, intinya sudah bisa langsung dieksekusi," kata Zaldi, Senin (16/2/2026).

Pemkab Serang menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru tersebut dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadan.

BACA JUGA: Ini Langkah Bupati Sofyan Agar Guru Non-ASN Terima TPG

Zaldi menjelaskan penyaluran insentif tahun ini dipastikan akan menjangkau seluruh 3.587 PPPK paruh waktu.

Hal itu berbeda dengan kondisi tahun lalu, di mana terdapat 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan insentif akibat jumlah honorer yang bertambah namun tidak diiringi penambahan anggaran.

Terkait besaran nominal yang akan diterima, Zaldi menyebutkan pihaknya telah membuat formulasi khusus.

Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik, seperti perbedaan jam kerja antara guru TK dan SD.

Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, menyusul keluhan belum diterimanya gaji selama dua bulan.

Zaldi juga mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan status mereka.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, katanya, ASN tidak bisa menerima honor dari dana BOS.

"Jadi, mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK," tegas Zaldi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taqy Malik Klarifikasi Tudingan Mark Up Wakaf Al-Quran di Tanah Suci
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Menko Polkam Kunjungi Brigif 18/Trisula, Tekankan Profesionalisme Prajurit
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gerakan Indonesia ASRI: Polres Magetan Gelar Korve di Jalur Pendakian Gunung Lawu
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Vicky Prasetyo Dituding Menipu Rp700 Juta, Dilaporkan ke Polisi sejak 2024
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Manchester City Incar Morgan Gibbs-White: Suksesor Ideal untuk Bernardo Silva?
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.