Global Citizen of Indonesia dan Masa Depan Diaspora Indonesia

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2026 bukan sekadar terobosan administratif dalam tata kelola keimigrasian. Ia adalah sinyal perubahan cara pandang negara terhadap diaspora dan keterikatan kebangsaan di era mobilitas global.

Di tengah dunia yang kian cair oleh arus manusia, gagasan tentang kewarganegaraan tak lagi berdiri sebagai batas kaku, melainkan sebagai spektrum relasi sosial, historis, dan emosional.

GCI menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia baik melalui darah, perkawinan, sejarah, maupun hubungan keluarga tanpa mengharuskan mereka melepas kewarganegaraan asal.

Dalam konteks global, kebijakan ini bukan hal baru. Namun bagi Indonesia, ia menandai langkah penting dalam membaca ulang konsep nasionalisme di tengah realitas diaspora.

Pemerintah, melalui Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai jalan tengah: membuka ruang partisipasi diaspora tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.

Artinya, negara ingin merangkul tanpa kehilangan kendali. Di atas kertas, ini adalah kompromi yang elegan. Namun seperti banyak kebijakan publik lainnya, ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi regulasi dan keberanian implementasi.

Perbandingan dengan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI) menjadi relevan untuk membaca potensi dan risiko GCI. India sejak awal menyadari bahwa diaspora bukan beban identitas, melainkan aset strategis. Filosofi “Once an Indian, Always an Indian” tidak lahir dari romantisme semata, tetapi dari kalkulasi kebijakan jangka panjang.

OCI memberi status quasi-kewarganegaraan bagi diaspora India dengan hak ekonomi dan sosial yang luas meski tetap membatasi hak politik dan hasilnya terlihat nyata dalam lonjakan remitansi, investasi asing, serta pertumbuhan ekosistem startup.

Data menunjukkan bahwa OCI berkontribusi signifikan terhadap transformasi ekonomi India. Remitansi meningkat drastis, FDI melonjak, dan diaspora menjadi jembatan global bagi inovasi dan modal. Ini membuktikan bahwa ketika diaspora diberi ruang legal dan kepastian status, keterikatan emosional dapat bertransformasi menjadi kontribusi konkret.

Indonesia sesungguhnya memiliki potensi serupa. Dengan sekitar enam juta diaspora di berbagai belahan dunia, peluang peningkatan remitansi dan transfer keahlian terbuka lebar.

Selama ini, remitansi Indonesia masih didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik, dengan nilai sekitar US$ 9 miliar per tahun. Angka ini belum mencerminkan potensi diaspora berbasis keahlian profesional, akademisi, teknokrat yang justru menjadi target strategis GCI.

Namun, peluang besar ini diiringi tantangan serius. GCI saat ini berdiri di atas fondasi regulasi yang relatif rapuh. Penerbitan Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 memang menjadi langkah awal, tetapi tanpa penguatan pada level undang-undang baik revisi UU Keimigrasian maupun UU Kewarganegaraan kebijakan ini rentan berubah arah seiring dinamika politik dan birokrasi.

Pengalaman India menunjukkan bahwa keberhasilan OCI tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang formulasi kebijakan yang matang dan berlapis.

Inkonsistensi pengaturan, seperti perubahan besaran jaminan keimigrasian dalam waktu singkat, juga menjadi sinyal peringatan. Kebijakan publik yang menyasar diaspora global membutuhkan kepastian hukum yang tinggi.

Diaspora adalah kelompok rasional: mereka menimbang stabilitas, kepastian, dan kejelasan manfaat sebelum berkomitmen. Tanpa konsistensi regulasi, GCI berisiko dipersepsi sebagai kebijakan setengah jalan ambisius dalam narasi, tetapi lemah dalam eksekusi.

Di titik ini, formulasi kebijakan menjadi kunci. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas melalui naskah akademik, FGD lintas sektor, serta pelibatan aktif komunitas diaspora sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.

Target capaian GCI harus dirumuskan secara terukur: apakah fokus pada peningkatan remitansi, transfer teknologi, investasi, atau diplomasi budaya? Tanpa kejelasan tujuan, kebijakan berpotensi berjalan tanpa arah strategis.

Lebih jauh, GCI seharusnya tidak dilihat semata sebagai layanan keimigrasian, melainkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional. Koordinasi lintas kementerian dari ekonomi, pendidikan, hingga diplomasi menjadi prasyarat mutlak.

Diaspora tidak hanya membawa modal finansial, tetapi juga jejaring global, reputasi akademik, dan pengalaman institusional yang dapat memperkuat daya saing Indonesia.

Global Citizen of Indonesia adalah cermin cara negara memaknai warganya di era global. Apakah diaspora dipandang sebagai bagian dari ekosistem kebangsaan, atau sekadar statistik di luar batas teritorial?

Jika GCI dijalankan dengan konsistensi, keberanian regulatif, dan visi jangka panjang, ia dapat menjadi pilar penting menuju Indonesia Emas 2045. Namun jika terjebak dalam inkonsistensi dan pendekatan administratif semata, kebijakan ini akan berhenti sebagai simbol, bukan transformasi.

Di sinilah GCI diuji: bukan pada seberapa progresif gagasannya, tetapi pada seberapa serius negara mengawal keberlanjutannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrokan di Medan Belawan, Pemuda 20 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kalah 2-1 dari Girona, Barcelona Gagal Geser Real Madrid dari Puncak Klasemen
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Manajemen Ancol Targetkan 30 Ribu Pengunjung Bakal Datangi Destinasi Wisata Keluarga Saat Imlek
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Sebanyak 245.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali Jelang Imlek 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Jejak Pencuri yang Merencanakan Aksi di Balik Kilau Pameran Batik Senayan
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.