Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pengaturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa beberapa jenis usaha pariwisata wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Andhika mengungkapkan, jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasinya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga dibatasi secara khusus. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya dapat beroperasi pada pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
"Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku (closed bill) satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir," tambahnya.
Pada waktu-waktu tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
*Larangan dan Sanksi*
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan fasilitas perjudian maupun narkoba, serta melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pelaku usaha diminta menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Pariwisata Dinilai Tetap Stabil*
Andhika menjelaskan kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel berbintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil. Tingkat hunian meningkat pada periode libur sekolah dan didukung kontribusi wisatawan mancanegara.
Rata-rata lama menginap tamu domestik di hotel berbintang Jakarta tercatat sekitar satu hingga dua malam, sementara wisatawan asing cenderung tinggal lebih lama.
“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” katanya.
Menurut Andhika, capaian tersebut menunjukkan sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi baik dan resilien. Karena itu, pengaturan selama Ramadan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





