Wamenhaj: Umrah Mandiri untuk Lindungi Warga dari Praktik Ilegal

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberlakuan umrah mandiri bertujuan untuk melindungi warga negara dari praktik ilegal.

Dia mengatakan, umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan bahkan sebelum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Ada One Stop Services di Asrama Haji, Jemaah Umrah Tak Perlu Antre di Bandara

“Justru dengan adanya undang-undang melegalkan umrah mandiri, kita ingin melindungi warga negara kita. Yang selama ini tidak terlindungi karena dianggap ilegal,” kata Dahnil dalam program Naratama yang ditayangkan kanal YouTube Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Dahnil mengatakan, Pemerintah Arab Saudi juga membuka seluas-luasnya umrah mandiri. Menurutnya, warga negara Indonesia bisa langsung memesan tiket pesawat dan layanan lainnya untuk melakukan ibadah umrah.

Dia mengatakan, semua kebutuhan umrah mandiri bisa diakses melalui aplikasi sehingga tak membutuhkan jasa biro travel.

“Jadi ada aplikasi. Jadi mereka bisa pesan hotel sendiri, bisa pesan pesawat sendiri, bisa pesan layanan-layanan sendiri. Itu bisa dilakukan melalui aplikasi. Jadi tidak butuh bantuan siapapun dalam hal ini travel,” ujarnya.

Baca juga: Perlukah Sentralisasi dalam Penyelenggaraan Umrah?

Di sisi lain, Dahnil memahami para biro travel memprotes aturan umrah mandiri tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan bagi biro travel untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Karena kan ada orang yang mau repot ngurus semuanya sendiri. Ini yang disebut dengan para jemaah umrah mandiri. Tapi ada orang juga yang tidak mau repot. Serahkan ke travel semuanya. Sudah serahkan ke travel. Jadi ada pangsa pasarnya masing-masing,” ucap dia.

Adapun umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 H Digelar di Hotel, Menag Beri Penjelasan
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Bagaimana HSB Investasi Melindungi Dana Nasabah? Begini Sistem Keamanannya
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kapolres Depok Tinjau Vihara Gayatri, Pastikan Perayaan Imlek Aman
• 7 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai DIY, Warga Diimbau Padusan Ramadhan di Tempat Aman
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kurma dan Air Putih saat Berbuka Puasa, Sunnah Nabi yang Sarat Hikmah
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.