Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

BPJPH mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia.

Soroti Transparansi Produk Halal dan Non Halal, BPJPH: Masyarakat Bisa Tentukan Pilihan 

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia. Hal ini penting karena memberikan keterangan yang jelas ke masyarakat.

"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:
BPJPH Minta Pelaku Usaha Produk Non-Halal Cantumkan Logo

Haikal menambahkan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” kata dia.

Baca Juga:
Kemenag Dorong Penguatan Industri Halal ke Tingkat Global

Haikal melanjutkan, produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Baca Juga:
Polri Bangun 1.179 SPPG di Seluruh Indonesia, Kantongi Sertifikasi Halal dan Uji Lab

"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata dia.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.

Baca Juga:
Jelang Wajib Sertifikasi Halal di Oktober 2026, Kemenag Petakan Tiga Klaster Produk

Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha," kata dia.

"Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nuansa Merah Emas Imlek Terangi Trotoar Bundaran HI, Warga Ramai Berburu Foto
• 23 jam laludetik.com
thumb
Turun Langsung ke Klenteng, Kapolres Rohil Pimpin Patroli Amankan Imlek
• 1 jam laludetik.com
thumb
Nubia V80 Max dan A76 5G Jadi Ponsel Tahan Banting, Idaman Pekerja Lapangan
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Umat Tridharma Gorontalo Rayakan Imlek 2577 di TITD Tulus Harapan Kita
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
AHY Sebut Mobil Terbang XPeng Cocok untuk Pantau Bencana
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.