Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis daring dengan memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang," tulis OJK seperti diunggah pada Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2).
OJK menjelaskan, pindar merupakan layanan pinjaman yang telah memperoleh izin dan diawasi regulator sehingga memiliki ketentuan jelas terkait transparansi informasi, perlindungan konsumen, serta mekanisme pengaduan. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin sehingga tidak memiliki pengawasan maupun jaminan perlindungan bagi pengguna.
Perbedaan keduanya terlihat dari sejumlah aspek. Dari sisi status hukum, layanan pindar berizin dan diawasi, sementara pinjol ilegal tidak memiliki legalitas. Dalam hal transparansi, penyelenggara pindar menjelaskan bunga, biaya, tenor, serta risiko sejak awal, sedangkan pinjol ilegal kerap tidak memberikan informasi yang jelas atau berubah-ubah.
Metode penawaran juga menjadi pembeda. Pindar umumnya ditawarkan melalui aplikasi atau kanal resmi, sementara pinjol ilegal sering memasarkan layanan melalui pesan pribadi, SMS, atau siaran pesan yang agresif.
Selain itu, akses terhadap data pribadi pada layanan berizin terbatas pada kebutuhan tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sementara pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan terhadap kontak, galeri, hingga data pribadi lain.
Dalam praktik penagihan, penyelenggara pindar mengikuti etika penagihan dan ketentuan yang berlaku, sementara pinjol ilegal sering melakukan penagihan yang bersifat kasar, intimidatif, bahkan mengancam.
Ketentuan biaya dan bunga pada pindar juga mengikuti batas regulator, berbeda dengan pinjol ilegal yang tak punya batasan jelas sehingga berpotensi membebani pengguna.
Dari sisi perlindungan konsumen, layanan berizin menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat, sedangkan pinjol ilegal tak memiliki sarana tersebut atau sulit dihubungi. Risiko penggunaan layanan berizin tetap ada, namun dinilai lebih terukur dibandingkan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
Cara cek layanan pindar yang berizin dan diawasi, masyarakat bisa mengunjungi situs https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/
OJK Ubah Penyebutan Pinjol Jadi Pindar untuk Bedakan Layanan Pinjaman BerizinOJK sebelumnya menanggapi industri pinjol yang mengubah penyebutan menjadi pindar. Perubahan istilah ini dilakukan oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk mempermudah masyarakat mengenali layanan yang legal atau berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap citra industri tersebut semakin positif di tengah masyarakat.
"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (18/12).
Agusman menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan industri ialah memperkenalkan istilah pinjaman daring untuk merujuk pada layanan LPBBTI yang legal atau berizin OJK.





