BI Perketat Pengawasan Penukaran Uang Jelang Lebaran, Praktik Ilegal Disorot

erabaru.net
5 jam lalu
Cover Berita

Surabaya — Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penukaran uang rupiah menjelang hari besar keagamaan hanya sah dilakukan melalui otoritas resmi, yakni BI atau perbankan yang ditunjuk. Langkah ini diambil untuk menekan praktik penukaran ilegal sekaligus menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional di tengah lonjakan kebutuhan uang tunai musiman.

Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, mengatakan aktivitas penukaran di luar jalur resmi melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan risiko ekonomi serta keamanan. “Penukaran uang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Itu melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam kegiatan capacity building media di Bandung, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, maraknya jasa penukaran uang berbayar menjelang Lebaran menimbulkan pertanyaan terkait sumber pasokan uang yang dimiliki pelaku. Selain berisiko terhadap keaslian uang, praktik tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan uang dalam jumlah besar tanpa pengawasan otoritas moneter. Fenomena ini, kata dia, mencerminkan respons kreatif masyarakat terhadap momentum ekonomi musiman, namun tetap harus berada dalam koridor regulasi.

Secara struktural, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang rupiah, mulai dari perencanaan hingga pemusnahan. Rangkaian tugas tersebut meliputi enam tahap pengelolaan: perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Dalam tahap pencetakan, misalnya, produksi rupiah dilakukan di dalam negeri melalui BUMN yang ditunjuk, yakni Perum Peruri, dengan standar mutu dan keamanan ketat.

Lonjakan kebutuhan uang tunai menjelang Ramadan dan Idulfitri merupakan fenomena tahunan. Data proyeksi BI menunjukkan kebutuhan uang periode Ramadan–Idulfitri 2026 diperkirakan mencapai Rp185,6 triliun, meningkat 15,1 persen dibanding realisasi 2025 sebesar Rp161,3 triliun.

Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismail, menambahkan bahwa selain praktik ilegal, pihaknya juga menyoroti tren masyarakat menukar uang yang sebenarnya masih layak edar. Ia menegaskan bahwa uang kusam atau sedikit lecek tidak otomatis masuk kategori tidak layak edar selama ciri keaslian dan bentuk fisiknya masih utuh.

“Masih ada kecenderungan masyarakat menukar uang yang sebenarnya masih bisa digunakan hanya karena tampak lusuh,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi petugas. Jika dinilai masih layak, uang tersebut dikembalikan kepada pemilik untuk tetap digunakan sebagai alat pembayaran sah.

BI menetapkan kriteria jelas uang yang dapat ditukarkan, antara lain uang robek, berlubang, terbakar sebagian, atau rusak berat hingga menyulitkan identifikasi. Uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apa pun karena merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, layanan penukaran BI tidak mencakup konversi mata uang asing menjadi rupiah melalui mekanisme tersebut.

Dalam kerangka distribusi, BI juga mengandalkan sinergi perbankan dan penyedia jasa pengolahan uang untuk memastikan uang layak edar tersebar merata di seluruh wilayah.

Untuk periode Ramadan 2026, BI menyiapkan layanan penukaran melalui bank dan kantor BI di berbagai titik strategis, termasuk rumah ibadah dan pusat keramaian. Sistem digital juga diperkenalkan melalui aplikasi PINTAR yang memungkinkan masyarakat memesan jadwal penukaran secara daring. Sistem ini dirancang untuk mengurangi antrean fisik, membatasi penukaran berulang oleh oknum, serta meningkatkan efisiensi layanan.

Selain layanan, BI juga mengintensifkan edukasi publik melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” yang menekankan pentingnya merawat uang dan menggunakan rupiah secara bijak. Program ini merupakan bagian dari mandat undang-undang yang mewajibkan bank sentral memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keaslian dan penggunaan uang.

Dari perspektif ekonomi makro, pengawasan penukaran uang bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Stabilitas uang kartal yang beredar berpengaruh langsung terhadap kelancaran transaksi, efektivitas kebijakan moneter, serta integritas sistem pembayaran.

BI berharap masyarakat memahami bahwa rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi simbol kedaulatan negara. Dengan menukar uang hanya melalui jalur resmi dan menggunakan uang layak edar tanpa diskriminasi fisik, publik turut berperan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika permintaan musiman yang terus meningkat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga "Mengais Rezeki" Imlek di Vihara Bahtera Bhakti Raup Rp 500.000: Uang Buat Cucu
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kemiskinan dan Pengangguran di Daerah Menurun
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fiks, Ini Bukti Warga Jakarta Males Gerak
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Rektor UMP Dukung Usaha Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa
• 6 jam laludetik.com
thumb
Sidang Isbat Tak Digelar di Kantor Kemenag Thamrin, Menag Beri Alasan
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.