jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut rencana revisi sebuah undang-undang tak mungkin terlaksana, ketika eksekutif dan legislatif tak setuju pembahasan dilanjutkan.
Hal demikian dikatakan Nasir Djamil menyikapi pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang bilang UU KPK hasil revisi pada 2019 menjadi inisiatif DPR RI.
BACA JUGA: Ungkap Peran Jokowi soal Revisi UU KPK, Gus Falah: Sangat Lucu!
"Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, pembahasan tidak bisa lanjut," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (17/2).
Nasir Djamil menyebut tak tepat bagi Jokowi dengan mengaku tak pernah mengusulkan revisi UU KPK.
BACA JUGA: Tuding Jokowi Cuci Tangan, Gus Falah DPR Ingatkan Andil Pemerintah dalam Revisi UU KPK 2019
"Sangat tidak tepat jika Pak Jokowi, jika benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK," ujarnya.
UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK
Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.
Jokowi menuding revisi UU KPK pada 2019 menjadi usul DPR dan tak pernah menandatangani perubahan aturan tersebut setelah disahkan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi III Soroti Standar Ganda Jokowi soal Revisi UU KPK
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504959/original/054065400_1771315031-Apartemen_Mahasiswi.jpeg)