KARAWANG, KOMPAS.TV - Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang menggelar serangkaian proses penyelidikan usai truk kontainer tersebut terguling dan menimpa sedan Toyota Corolla pada Minggu (15/2/2026) malam. Peristiwa itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyatakan penanganan kasus kecelakaan maut tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, tahap pemeriksaan ditingkatkan untuk memberi kepastian hukum serta memastikan penegakan hukum trasparan, profesional, dan akuntabel.
Adapun sopir truk yang ditetapkan tersangka berinisial HW asal Kabupaten Purwakarta. Tersangka pun telah ditahan di Polres Karawang.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kontainer Timpa Mobil Sedan di Karawang, Tiga Orang Tewas
“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ipda Cep, Selasa (17/2/2026), dikutip Antara.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama."
Wildan mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk kontainer nopol B 9107 UEI dengan mobil sedan Toyota Corolla nopol T 1275 KN terjadi di Jalan Tanggul Rawagabus, Minggu malam.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kontainer timpa mobil sedan
- kecelakaan karawang
- sopir truk ditetapkan tersangka
- kecelakaan truk kontainer
- karawang
- kecelakaan maut





